Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Mna 1.ARYA MARSEPA,S.H.
2.DIAN FEBIANTI, S.H
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
YONGKI WIRANTO BIN ANDI PURNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/L.7.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA MARSEPA,S.H.
2DIAN FEBIANTI, S.H
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI WIRANTO BIN ANDI PURNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Yongki Wiranto Bin Andi Purnawan bersama-sama dengan Sardi (DPO) & Inggi (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau  setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di perkebunan Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra fit Warna Oren Hitam, Dengan No. Mesin: HB41E-1537420 No.Rangka: MH1HB41156K522383 dengan No.Pol BD 2699 BZ. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa, SARDI  & INGGI pergi ke Manna Kab. Bengkulu selatan dengan menggunakan mobil minibus Futura warna merah hati milik DASHAN (kakek Terdakwa), didalam perjalanan Terdakwa, SARDI & INGGI bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu sesampainya di wilayah Manna Bengkulu Selatan mereka berkeliling hingga sekira pukul 15.00 WIB berhenti di daerah perkebunan Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ada sepeda motor Honda Supra Fit warna oren hitam dengan No.Pol BD 2699 BZ milik OPD Dinas Sekretariat Daerah yang sedang parkir kemudian SARDI dan INGGI mengangkat motor tersebut kedalam mobil sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil yang dikemudikannya, namun SAULUDIN selaku Pemakai/Penanggung Jawab kendaraan dinas tersebut melihat dan mencoba mempertahankan sepeda motor tersebut agar tidak diambil dengan cara SAULUDIN menarik badan INGGI namun upaya SAULUDIN tersebut tidak berhasil dan sepeda motor tersebut tetap bisa diangkat dan dimasukkan kedalam mobil minibus futura warna merah hati tersebut, selanjutnya Terdakwa, SARDI & INGGI membawa sepeda motor tersebut namun dikarenakan mereka mengetahui telah dikejar orang lain maka pada saat di jalan raya Desa Selipi sepeda motor tersebut dibuang oleh SARDI kepinggir jalan selanjutnya  mereka mengarah kembali pulang ke Kec.Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Prop.Sumsel.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra fit Warna Oren Hitam, Dengan No. Mesin: HB41E-1537420 No.Rangka: MH1HB41156K522383 dengan No.Pol BD 2699 BZ adalah kendaraan Dinas milik OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang digunakan SAULUDIN selaku staf di Bagian Subbag Rumah Tangga & Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Surat Penunjukkan Penggunaan Barang nomor : 000.3.2/ 67/ SPPB/ B.8/ SETDA/ II/ 2023 tanggal 13 Februari 2023;
  • Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan SARDI & INGGI OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya