Pada hari , Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 08.45 wib di Kios Daging Pasar Ampera Kel. Ketapang Besar Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan, Telah terjadi Kekerasan Terhadap orang Korban Atas Nama DENDI ALDIANTO yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama YOHANES ALAM POP dengan cara mendatangi KORBAN dan langsung memegang kerah baju korban dari arah samping dengan tangan kananya dan tangan kirinya memukul KORBAN pada bagian muka samping kiri setelah itu KORBAN di dorong kebelakang hingga terjatuh dan Akibat dari kejadian tersebut sesuai Hasil Visum Et Repertum Korban di temukan bengkak di sertai nyeri tekan pada bawah telinga kiri dengan ukuran diameter nol koma lima centi meter .
Dan setelah kejadian korban tidak terhalang aktifitasnya /masih bisa melaksanakan aktifitas sehari hari jualan daging di pasar .
Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana |