Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mna Bank Bengkulu Kayu Kunyit 3.Desi Paryani
4.JUNAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mna
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Kayu Kunyit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Desi Paryani
2JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.032.657,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 31.032.657,-  (Tiga puluh satu juta tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak