Petitum Permohonan |
Untuk selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai dengaan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/27/I/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023;
- Memulihan hak PEMOHON dalam kemampaun , kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan semua biaya Perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Apabila Pengadilan Negeri Manna berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |