Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perempuan bernama Nur Amani yang lahir di Padang Sialang, tanggal 6 Oktober 1929 telah meninggal dunia di rumah, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 9 Agustus 2013 karena sakit.;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan Sipil yang berlaku dan sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Nur Amani tersebut;
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|