Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 22.30 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan atas diri korban HJ. NURIDA SUMARNI Binti HM. DAUD di took milik YULIS ESTI di Jalan A Yani kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Ir. NURMANSYAH SAMID Bin SAMID. Tersangka Melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban dengan menggunakan sandal sebanyak 1 ( satu ) kali hingga mengenai lengan tangan kanannya hingga korban merasakan rasa sakit dan memar di lengan tangan kanannya, namun rasa sakit dan memar yang dialami korban tidak menjadikan halangan bagai korban untuk melakukan aktifitas kesehariaannya.
Terhadap tersangka sdr. Ir. NURMANSYAH SAMID Bin SAMID diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan.
Pasal yang dilanggar : 352 ayat ( 1 ) KUHP; |