Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Mna Sariyono Kademan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sariyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kademan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah berdasarkan Surat Jual beli pada tertanggal 17  Februari 2017, yang terletak di Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan ukuran panjang 22 m2  dan Lebar 7 m2 luas 154 m2 (Seratus Lima Puluh Empat  Meter Persegi) dengan batas-batasan:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Samsudin;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur dengan tanah Milik Kademan (Tergugat);
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Kademan (Tergugat) adalah milik Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kademan (Tergugat) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Memerintahkan atau menghukum Kademan (Tergugat) untuk segera menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan kembali tanah milik Penggugat yang telah diserobot oleh Kademan (Tergugat) dengan ukuran panjang 1 m2 dan Lebar  2 m2  disebelah timur dan Selatan tanah milik Penggugat Kademan (Tergugat) dalam keadaan baik dan kosong selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak amar putusan dalam perkara gugatan ini dibacakan dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dikabulkan;

5. Menghukum Kademan (Tergugat) untuk segera memberikan Sertifikat Tanah untuk dipinjamkan ke Penggugat sebagai syarat pengajuan pemecahan Sertifikat Tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);

6. Menghukum Kademan (Tergugat) untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Kademan (Tergugat) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), Dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dibayar lunas;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadl-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak