Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Mna WIRA DESMALA SARI Binti DASKIRIN Kepolisian Resort Bengkulu Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1WIRA DESMALA SARI Binti DASKIRIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Bengkulu Selatan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Esmed EryadiKepolisian Resort Bengkulu Selatan
2Resdianto,SHKepolisian Resort Bengkulu Selatan
3Pedi Setiawan,SHKepolisian Resort Bengkulu Selatan
4Ansori,SHKepolisian Resort Bengkulu Selatan
5Agus Purwanto,SHKepolisian Resort Bengkulu Selatan
6Ibnu Hajar,SHKepolisian Resort Bengkulu Selatan
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/52/I/RES.1.4/2021 Tanggal 18 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilaporkan oleh PEMOHON adalah tidak sah, sewenang-wenang dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penghentian penyidikan perkara aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan penetapan tersangka Tatang Pranata bin Herman yang dilakukan oleh TERMOHON adalah sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses penyidikan terkait peristiwa pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilaporkan PEMOHON hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Membebankan setiap biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya