Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pukul 19.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ringan atas diri korban RISMI WATI Binti SUKAMTO di Rumah ARIUS Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD ISLAMADIN Bin DALPIAN. Tersangka Melakukan perbuatannya dengan cara memukul korban dengan menggunakan kursi plastic dibagian bahu belakang sehingga korban mengalami rasa sakit di bahu belakang namun rasa sakit dialami korban tidak menjadikan halangan bagi korban untuk melakukan aktifitas kesehariaannya.--------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap tersangka sdr. MOHAMMAD ISLAMADIN Bin DALPIAN. diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan ----------------------------------------------
Pasal yang dilanggar : 352 ayat ( 1 ) KUHP |