Pada hari ,Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan,Telah terjadi Penganiayaan Ringan Terhadap korban Atas Nama FENI TRISNA JULITA Binti UJANG BUSTAMI yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama TEDI ANTONY Bin (Alm) AYONG ANTONY dengan cara mendatangi Korban dan langsung menendang dua kali dari arah samping pada bagian pinggul hingga Korban terjatuh dan Akibat dari kejadian tersebut sesuai Hasil Visum Et Repertum Korban di temukan Terdapat luka lecet pada leher bagian depan dengan ukuran tiga kali nol dua lima centi meter, Terdapat luka lecet pada leher belakang bagian kanan dengan ukuran satu kali nol dua lima centi meter dan tampak kemerahan pada leher belakang bagian kanan.
Pasal yang dilanggar : 352 Ayat (1) KUH Pidana |