Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Mna 3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
5.ARYA MARSEPA,S.H.
JISLAN HADI BIN Alm. BEDUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-347/L.7.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH BUDI YANTI, S.H
2NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3ARYA MARSEPA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JISLAN HADI BIN Alm. BEDUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU :

------- Bahwa ia Terdakwa JISLAN HADI Bin BEDUR (alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu; Senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban MUDIANTO bin SA’I dimana pada saat itu saksi korban sedang berada di teras rumah saksi korban bersama dengan saksi Hartati binti Siardi yang merupakan istri saksi korban. Terdakwa langsung berkata “kite selesaikan kudai masalah kite” (kita selesaikan dulu masalah kita). Setelah itu dijawab oleh saksi korban “kite ndik die masalah” (kita tidak ada masalah). Kemudian saksi korban langsung masuk ke dalam rumah karena melihat terdakwa akan mencabut pedang yang berada di punggung terdakwa. Pada saat terdakwa telah mencabut pedang tersebut, istri saksi korban langsung mendorong dan menghadang terdakwa dengan mengatakan “udemlah” (sudahlah). Kemudian terdakwa turun ke halaman rumah saksi korban dan menebas-nebaskan pedang tersebut ke tanaman alpokat milik saksi korban yang berada di halaman rumah saksi korban sambil berkata “keluarlah pak Rinto”. Melihat hal tersebut, tetangga saksi korban sdr. Anis datang dan berusaha menenangkan terdakwa serta menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.

 

-------- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa senjata tajam jenis pedang dengan panjang sekitar 45 cm yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan tajam serta sarung dan gagang yang terbuat dari kayu warna kecoklatan serta dililit dengan tali warna putih hitam.

-------- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan untuk tujuan melakukan pekerjaan atau mata pencaharian dan tidak ada izin dari pihak berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa JISLAN HADI Bin BEDUR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951  . ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

------- Bahwa ia Terdakwa JISLAN HADI Bin BEDUR (alm) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban MUDIANTO bin SA’I dimana pada saat itu saksi korban sedang berada di teras rumah saksi korban bersama dengan saksi Hartati binti Siardi yang merupakan istri saksi korban. Terdakwa langsung berkata “kite selesaikan kudai masalah kite” (kita selesaikan dulu masalah kita). Setelah itu dijawab oleh saksi korban “kite ndik die masalah” (kita tidak ada masalah). Kemudian saksi korban langsung masuk ke dalam rumah karena melihat terdakwa akan mencabut pedang yang berada di punggung terdakwa. Pada saat terdakwa telah mencabut pedang tersebut, istri saksi korban langsung mendorong dan menghadang terdakwa dengan mengatakan “udemlah” (sudahlah). Kemudian terdakwa turun ke halaman rumah saksi korban dan menebas-nebaskan pedang tersebut ke tanaman alpokat milik saksi korban yang berada di halaman rumah saksi korban sambil berkata “keluarlah pak Rinto”. Melihat hal tersebut, tetangga saksi korban sdr. Anis datang dan berusaha menenangkan terdakwa serta menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.

--------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban MUDIANTO bin SA’I mengalami rasa takut dan terancam.

 

Perbuatan Terdakwa JISLAN HADI Bin BEDUR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya