Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah Pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 462 atas nama Sumarno, dengan harga Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 26 Desember 2018;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama Sumarno, seluas + 430 M2 yang terletak di Jalan Serma Wahid Keluarahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat : Tanah milik Jaya
- Sebelah selatan : Tanah milik Rasito
- Sebelah utara : Tanah milik Sunanto
- Sebelah timur : Jalan Gang
- Menyatakan putusan ini sebagai pengganti akta jual beli untuk perubahan balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memproses peralihan hak dari Penjual (Tergugat I) kepada Pembeli (Penggugat) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 462 dengan luas + 430 M2 yang terletak di Jalan Serma wahid Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
|