Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Mna Kairin 1.Sapuandi, SH
2.Sumarno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kairin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sapuandi, SH
2Sumarno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah Pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 462 atas nama Sumarno, dengan harga Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 26 Desember 2018;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah Pekarangan berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama Sumarno, seluas + 430 M2 yang terletak di  Jalan Serma Wahid Keluarahan Ibul Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah barat    : Tanah milik Jaya
    2. Sebelah selatan : Tanah milik Rasito
    3. Sebelah utara    : Tanah milik Sunanto
    4. Sebelah timur    : Jalan Gang
  5. Menyatakan putusan ini sebagai pengganti akta jual beli untuk perubahan balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan;
  6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memproses peralihan hak dari Penjual (Tergugat I) kepada Pembeli (Penggugat) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 462 dengan luas + 430 M2 yang terletak di Jalan Serma wahid Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  8. Menetapkan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak