Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Mna 1.DIAN FEBIANTI, S.H
2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
1.MUHAMMAD JIMI SURYADI BIN SAHIDIN
2.ADE SAPUTRA BIN Alm. ALI HANAPIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-313/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBIANTI, S.H
2NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JIMI SURYADI BIN SAHIDIN[Penahanan]
2ADE SAPUTRA BIN Alm. ALI HANAPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair :

----------Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD JIMI SURYADI Bin SAHIDIN bersama sama dengan terdakwa II. ADE SAPUTRA Bin (Alm) ALI HANAPIAH pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan jendral Sudirman Rt.2 kel. Pasar mulia kec. Pasar Manna kab. Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka berat, Perbuatan para terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Rahmat Indra Wijaya Bin Gunawan sedang duduk di sebuah warung datang terdakwa II Ade Saputra membeli rokok, namun Ketika terdakwa II Ade Saputra ingin pergi terdakwa II Ade Saputra melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya melihat kearahnya, kemudian terdakwa II Ade saputra membalas dengan melotot kepada saksi korban Rahmat Indra Wijaya, dan terdakwa II Ade Saputra berkata “Ngapo?” (kenapa?), dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya menjawab “ngapo yak” (kenapa hah), kemudian terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa II Ade Saputra Kembali datang bersama dengan terdakwa I Muhamad jimi suryadi. Melihat kedua terdakwa mendatangi saksi korban Rahmat Indra Wijaya dengan gelagat tidak baik, saksi korban Rahmat indra Wijaya memukul terdakwa II Ade Saputra, lalu terjadi perkelahian dan saling memukul antara terdakwa II Ade Saputra dengan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, Selanjutnya saat terjadi perkelahian terdakwa II Ade Saputra berkata kepada terdakwa I Muhamad jimi suryadi “sini pisau kaba tu, nengkelah aku bunuh lanang ini” (sini pisau kamu, biarkan saya bunuh laki-laki ini), melihat hal tersebut terdakwa I Muhamad Jimi mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam senis kerambit miliknya yang diselipkan dipinggangnya lalu menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali kebawah ketiak sisi kiri saksi korban Rahmat Indra Wijaya kemudian saat itu juga terdakwa II Ade saputra menggigit lengan bagian tangan kanan saksi korban Rahmat Indra Wijaya serta mendorong saksi korban Rahmat Indra Wijaya  sehingga terjatuh dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya saat itu berkata “udim jadilah” (sudah cukup), kemudian terdakwa II ade Saputra mengambil sebuah batu, melihat hal tersebut saksi korban Rahmat Indra Wijaya berlari dan saat terdakwa II Ade Wijaya ingin menghantamkan kepada saksi korban Rahmat indra wijaya, saksi korban Rahmat indra Wijaya menangkap batu tersebut dan tangan saksi korban digigit oleh terdakwa II Ade Saputra, melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya telah kelelahan terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Rahmat indra Wijaya mengalami luka sesuai dengan  VISUM Et REPERTUM No.Pol : 445/13/I/RM/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Hasanudin Damrah Manna dan telah diperiksa oleh dr. Wilta Zirda Gustin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Dada : tampak luka robek pada dada kiri tepat diketiak bawah dengan ukuran Panjang dua koma lima centimeter labar nol koma lima centimeter dengan kedalaman nol koma lima centimeter.

Anggota gerak atas :

  • Tampak dua buah luka lecet pada lengan tangan kiri bagian atas berbentuk V dengan ukuran masing masing
  • Dua centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Tampak tiga buah luka lecet pada lengan bawah tangan kanan dengan dasar kemerahan disekitar luka dengan ukuran masing-masing :
  • Satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Nil koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2)  ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

subsidiair

----------Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD JIMI SURYADI Bin SAHIDIN bersama sama dengan terdakwa II. ADE SAPUTRA Bin (Alm) ALI HANAPIAH pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan jendral Sudirman Rt.2 kel. Pasar mulia kec. Pasar Manna kab. Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka-luka, Perbuatan para terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Rahmat Indra Wijaya Bin Gunawan sedang duduk di sebuah warung datang terdakwa II Ade Saputra membeli rokok, namun Ketika terdakwa II Ade Saputra ingin pergi terdakwa II Ade Saputra melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya melihat kearahnya, kemudian terdakwa II Ade saputra membalas dengan melotot kepada saksi korban Rahmat Indra Wijaya, dan terdakwa II Ade Saputra berkata “Ngapo?” (kenapa?), dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya menjawab “ngapo yak” (kenapa hah), kemudian terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa II Ade Saputra Kembali datang bersama dengan terdakwa I Muhamad jimi suryadi. Melihat kedua terdakwa mendatangi saksi korban Rahmat Indra Wijaya dengan gelagat tidak baik, saksi korban Rahmat indra Wijaya memukul terdakwa II Ade Saputra, lalu terjadi perkelahian dan saling memukul antara terdakwa II Ade Saputra dengan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, Selanjutnya saat terjadi perkelahian terdakwa II Ade Saputra berkata kepada terdakwa I Muhamad jimi suryadi “sini pisau kaba tu, nengkelah aku bunuh lanang ini” (sini pisau kamu, biarkan saya bunuh laki-laki ini), melihat hal tersebut terdakwa I Muhamad Jimi mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam senis kerambit miliknya yang diselipkan dipinggangnya lalu menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali kebawah ketiak sisi kiri saksi korban Rahmat Indra Wijaya kemudian saat itu juga terdakwa II Ade saputra menggigit lengan bagian tangan kanan saksi korban Rahmat Indra Wijaya serta mendorong saksi korban Rahmat Indra Wijaya  sehingga terjatuh dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya saat itu berkata “udim jadilah” (sudah cukup), kemudian terdakwa II ade Saputra mengambil sebuah batu, melihat hal tersebut saksi korban Rahmat Indra Wijaya berlari dan saat terdakwa II Ade Wijaya ingin menghantamkan kepada saksi korban Rahmat indra wijaya, saksi korban Rahmat indra Wijaya menangkap batu tersebut dan tangan saksi korban digigit oleh terdakwa II Ade Saputra, melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya telah kelelahan terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Rahmat indra Wijaya mengalami luka sesuai dengan  VISUM Et REPERTUM No.Pol : 445/13/I/RM/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Hasanudin Damrah Manna dan telah diperiksa oleh dr. Wilta Zirda Gustin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Dada : tampak luka robek pada dada kiri tepat diketiak bawah dengan ukuran Panjang dua koma lima centimeter labar nol koma lima centimeter dengan kedalaman nol koma lima centimeter.

Anggota gerak atas :

  • Tampak dua buah luka lecet pada lengan tangan kiri bagian atas berbentuk V dengan ukuran masing masing
  • Dua centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Tampak tiga buah luka lecet pada lengan bawah tangan kanan dengan dasar kemerahan disekitar luka dengan ukuran masing-masing :
  • Satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Nil koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2)  ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD JIMI SURYADI Bin SAHIDIN bersama sama dengan terdakwa II. ADE SAPUTRA Bin (Alm) ALI HANAPIAH pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan jendral Sudirman Rt.2 kel. Pasar mulia kec. Pasar Manna kab. Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, Perbuatan para terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Rahmat Indra Wijaya Bin Gunawan sedang duduk di sebuah warung datang terdakwa II Ade Saputra membeli rokok, namun Ketika terdakwa II Ade Saputra ingin pergi terdakwa II Ade Saputra melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya melihat kearahnya, kemudian terdakwa II Ade saputra membalas dengan melotot kepada saksi korban Rahmat Indra Wijaya, dan terdakwa II Ade Saputra berkata “Ngapo?” (kenapa?), dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya menjawab “ngapo yak” (kenapa hah), kemudian terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, berselang 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa II Ade Saputra Kembali datang bersama dengan terdakwa I Muhamad jimi suryadi. Melihat kedua terdakwa mendatangi saksi korban Rahmat Indra Wijaya dengan gelagat tidak baik, saksi korban Rahmat indra Wijaya memukul terdakwa II Ade Saputra, lalu terjadi perkelahian dan saling memukul antara terdakwa II Ade Saputra dengan saksi korban Rahmat Indra Wijaya, Selanjutnya saat terjadi perkelahian terdakwa II Ade Saputra berkata kepada terdakwa I Muhamad jimi suryadi “sini pisau kaba tu, nengkelah aku bunuh lanang ini” (sini pisau kamu, biarkan saya bunuh laki-laki ini), melihat hal tersebut terdakwa I Muhamad Jimi mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam senis kerambit miliknya yang diselipkan dipinggangnya lalu menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali kebawah ketiak sisi kiri saksi korban Rahmat Indra Wijaya kemudian saat itu juga terdakwa II Ade saputra menggigit lengan bagian tangan kanan saksi korban Rahmat Indra Wijaya serta mendorong saksi korban Rahmat Indra Wijaya  sehingga terjatuh dan saksi korban Rahmat Indra Wijaya saat itu berkata “udim jadilah” (sudah cukup), kemudian terdakwa II ade Saputra mengambil sebuah batu, melihat hal tersebut saksi korban Rahmat Indra Wijaya berlari dan saat terdakwa II Ade Wijaya ingin menghantamkan kepada saksi korban Rahmat indra wijaya, saksi korban Rahmat indra Wijaya menangkap batu tersebut dan tangan saksi korban digigit oleh terdakwa II Ade Saputra, melihat saksi korban Rahmat Indra Wijaya telah kelelahan terdakwa II Ade Saputra pergi meninggalkan saksi korban Rahmat Indra Wijaya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Rahmat indra Wijaya mengalami luka sesuai dengan  VISUM Et REPERTUM No.Pol : 445/13/I/RM/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Hasanudin Damrah Manna dan telah diperiksa oleh dr. Wilta Zirda Gustin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Dada : tampak luka robek pada dada kiri tepat diketiak bawah dengan ukuran Panjang dua koma lima centimeter labar nol koma lima centimeter dengan kedalaman nol koma lima centimeter.

Anggota gerak atas :

  • Tampak dua buah luka lecet pada lengan tangan kiri bagian atas berbentuk V dengan ukuran masing masing
  • Dua centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Tampak tiga buah luka lecet pada lengan bawah tangan kanan dengan dasar kemerahan disekitar luka dengan ukuran masing-masing :
  • Satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Nil koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya