Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Mna BRi CABANG MANNA 1.Hermansyah
2.Tri Haryanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Mna
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRi CABANG MANNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hermansyah
2Tri Haryanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.717.823,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGATposisi tanggal 9 November 2023 sebesar Rp.282.717.823,- (Dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dan reviewable setiap harinya.

4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang/dijual baik secara dibawah tangan maupun di  muka umum sesuai dengan surat kuasa menjual agunan di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk secepatnya membayar apa yang menjadi tuntutan oleh penggugat dalam waktu 25 hari kalender kerja.

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Manna berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak