Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mna BANK BENGKULU CABANG MANNA 1.Aprianto
2.Danny Gunarsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mna
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BENGKULU CABANG MANNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aprianto
2Danny Gunarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 475.366.542,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 475.366.542 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Manna terhadap aset-aset Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa Sebidang Tanah dan Bangunan di Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Sebidang Tanah dan Bangunan di Desa Sukarami Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak