Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Mna 1.MUTIA OKTARIA MEGA NANDA, S.H.
2.ARYA MARSEPA,S.H.
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
ACHMADI BIN ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-231/L.7.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIA OKTARIA MEGA NANDA, S.H.
2ARYA MARSEPA,S.H.
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMADI BIN ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa Achmadi Bin Abidin pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Dusun Tengah kec Seginim kab Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan”,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Saksi Korban datang ke rumah Terdakwa yang merupakan mantan suami Saksi Korban yang beralamat di desa Dusun tengah kec seginim kab bengkulu selatan dengan tujuan untuk menjemput anak Saksi Korban pada saat di rumah Terdakwa Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Martin yang merupakan calon istri dari Terdakwa kemudian Saksi Korban berkenalan kepada Saksi Martin lalu mulai berbincang bincang sambil Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa ingin menikah dengan Saksi Martin dengan berkata “ Na kebetulan kamu ada di sini aku mau pamit sama kamu bahwa aku mau bebini lagi ( mau nikah lagi)” kemudian Saksi Korban menjawab “ Ya silahkan bukan urusanku lagi kan sudah dapat kartu kuning semoga kalian bahagia Tapi aku minta kerelaaan kamu berdua untuk menyerahkan sertifikat kebun kelapa sawit untuk anak anak” kemudian Terdakwa berkata “ yak aku ini mau hidup pula sertifikat itu nggak akan aku serahkan kemudian Saksi Korban berkata “kamu jangan ego kayak gitu kan buat anak anak juga”. Kemudian Terdakwa berkata “lebih baik aku sobek sertifikat ini” lalu Saksi Korban berkata “sobeklah” Kemudian dikarenakan Terdakwa emosi kepada Saksi Korban Terdakwa berjalan menuju ke belakang lalu kembali lagi membawa pisau lalu ditempelkan ke punggung Saksi Korban sambil ditekan tekan sambil berkata “na’’na’’na” kemudian di lerai oleh Saksi Martin dengan cara menghalang halangi dan kemudian pisau tersebut terlepas dari tangan Terdakwa dan langsung menampar Saksi Korban lebih satu kali dan mengenai bagian muka kemudian memukul bagian badan Saksi Korban satu kali lalu menendang bagian badan satu kali kemudian saat Terdakwa mengambil batu pengganjal pintu Saksi Korban langsung berlari keluar Rumah lalu meminta pertolongan dengan tetangga dan belum sempat tetangga membantu Terdakwa mengejar dan memukul Saksi Korban kemudian pada saat ada tetangga yang datang Saksi Korban berlari lagi ke halaman ruman Terdakwa dan Terdakwa masih mengejar lagi dan memukul pada bagian kepala belakang hingga Saksi Korban tidak sadarkan diri;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Puskesmas Seginim Nomor : 308/VS/PKMS/12/2023, tanggal 5 Desember 2023 dan ditandatangani oleh dr. Hasudungan MTH Lubis dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka memar pada korban disebabkan oleh benda tumpul

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya