Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Mna 1.LUTIARTI,S.H.
2.ARYA MARSEPA,S.H.
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
HOVY DARMA PUTRA BIN KASMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-356/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUTIARTI,S.H.
2ARYA MARSEPA,S.H.
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOVY DARMA PUTRA BIN KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYUFRIAL, S.H.HOVY DARMA PUTRA BIN KASMAN
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa HOVY DARMA PUTRA Bin KASMAN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Padang Berangin Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi kerumah saudara Fawwaz untuk membeli narkotika jenis ganja, namun saudara Fawwaz mengatakan kalau narkotika jenis ganja ada sore nanti. Dan sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali menemui saudara Fawwaz dirumahnya, lalu terdakwa berkata : “numpang kudai 200 dang malam klau aku enjukkah dang (beli dulu 200 bang malam nanti uangnya saya berikan bang)”, dijawab oleh saudara Fawwaz : “tunggu sebentar”. Setelah itu saudara Fawwaz mengambil dan meletakkan narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas putih dan dibungkus lagi dengan plastik bening kedalam saku kiri celana terdakwa, lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa untuk menggunakan/memakai ganja tersebut. Dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menemui saudara Fawwaz diwarung dekat rumah terdakwa untuk membayar narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saudara Fawwaz mengajak terdakwa kekebun warga di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna untuk menggunakan/memakai ganja tersebut, dan setelah memakai/menggunakan ganja lalu pulang kerumah masing-masing. Dan pada pukul 23.30 Wib saudara Fawwaz kembali menghubungi terdakwa melalui masangger facebook kehandphone Oppo A16e warna biru milik terdakwa untuk mengajak terdakwa menggunakan/memakai narkotika jenis ganja tersebut dipinggir Jalan Desa Padang Berangin Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dan disetujui oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol. BD 6130 MI dan membawa narkotika jenis ganja yang disimpan didalam kantong celana pergi menuju ke Desa Padang Berangin. Dan pada saat terdakwa menunggu saudara Fawwaz dipinggir Jalan Desa Padang Berangin pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 00.10 Wib datanglah Anggota Team Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkulu Selatan yakni Aiptu Erik Sanjaya, Aiptu Jaslik, Aipda Heriyanto, Bripda Hairul Fajri, Bripda Iwan Gunardo, Bripda Ahafiz Dwi Surya, Bripda Oved Azhari dan Bripda Sigit Jepi untuk menangkap terdakwa, lalu terdakwa membuang ganja tersebut dirumput dekat sepeda motor. Setelah itu Team Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disekitar lokasi pinggir jalan tempat terdakwa menunggu saudara Fawwaz tersebut. Dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis tanaman berupa ganja yang terbungkus kertas warna putih dan dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 10,1 gram (berat bersih tanpa pembungkus) yang berada diatas rumput disamping Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol. BD 6130 MI milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Unit Pegadaian Cabang Manna Nomor : 004/10714.00/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Manna Elvia Juni Hardiana narkotika jenis ganja milik terdakwa dengan rincian berat dengan pembungkus 18 gram, berat bersih tanpa pembungkus 10,1 gram, dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 0,65 gram, sehingga berat bersih setelah dikurangi untuk balai POM seberat 9,45 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0051 tanggal 12 Februari 2024 yang diterbitkan Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu dan ditandatangi oleh Ketua Tim Pengujian Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes barang bukti jenis narkotika yang berbentuk batang, daun, biji kering, warna hijau kecoklatan dan bau normal milik terdakwa dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Ganja (Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya