Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2020/PN Mna 1.HARI GUSANDA,SE BIN IR.SAMIUL ALIM
2.GIAN SAH GITA ,S.KOM BIN IR SAMIUL ALIM
3.WINA NANDIA BINTI IR SAMIUL ALIM
1.IR SAMIUL ALIM
2.PT BANK BTPN CABANG BENGKULU
3.KI AGUS MUHAMMAD SYUKRI,SH
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
5.KANTOR PERTANAHAN ATR BENGKULU SELATAN
6.NIA AYU TIPANI ,S.KEP
7.DWI MARDIANTI ,SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2020/PN Mna
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARI GUSANDA,SE BIN IR.SAMIUL ALIM
2GIAN SAH GITA ,S.KOM BIN IR SAMIUL ALIM
3WINA NANDIA BINTI IR SAMIUL ALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI RUSMANHARI GUSANDA,SE BIN IR.SAMIUL ALIM
2EDI RUSMANGIAN SAH GITA ,S.KOM BIN IR SAMIUL ALIM
3EDI RUSMANWINA NANDIA BINTI IR SAMIUL ALIM
Tergugat
NoNama
1IR SAMIUL ALIM
2PT BANK BTPN CABANG BENGKULU
3KI AGUS MUHAMMAD SYUKRI,SH
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
5KANTOR PERTANAHAN ATR BENGKULU SELATAN
6NIA AYU TIPANI ,S.KEP
7DWI MARDIANTI ,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);

 

  1. Menyatakan dan menetapkan syah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Manna terhadap Objek Perkara berupa satu bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jln. Jend. A. Yani, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas tanah 688 M2 dan bangunan 2 lantai dengan ukuran 8,5 M x 18 M, terdaftar atas nama Ir. Samiul Alim sebagai mana sesuai dengan Sertipikat Hak milik No. 00659, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara; berbatasan dengan tanah saudara Zaman Amrin.
  • Sebelah timur; berbatasan dengan tanah/bangunan sdr Edi.
  • Sebelah Selatan; berbatasan dengan Tanah Sdr. Tamrin Alitasip
  • Sebelah Barat; berbatasan dengan Jalan A. Yani.

 

  1. MembatalkanPerjanjian Kredit/Akad Kredit No. No: 0002388-SPK-7253-0713.  Terhadap 2 (dua) bidang tanah yang dilakukan antara Tergugat I dan Tegugat II yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2013 di hadapan Tergugat III dan dalam akte persetujuan ditandatangani oleh Tergugat VII, merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau cacat hukum atau tidak mempuyai kekuatan hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam perikatan/perjanjian baik syarat subjek maupun syarat objek perikatan/perjanjian, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan Atas Tanah berserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah;

 

  1. Membatalkan Risalah Lelang No. 136/18/2019 terhadap Objek Sertipikat Hak Guna Bangunan/Hak Milik/SHM sarusun No. 00659 an. Ir. Samiul Alim; oleh Tergugat II (Bank BTPN Cab. Bengkulu) melalui Tergugat IV (KPKNL Bengkulu) yang dilakukan  pada hari selasa tanggal 23 April 2019 adalah cacat hukum dan/atau batal demi hukum, karena menggunakan dokumen-dokumen hukum yang tidak benar,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016;

 

  1. Menetapkan Tanah dan Bangunan disebut pada Sertipikat Hak Milik No. 00659/dalam Status Quo. Dan;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat VI untuk mengosongkan tanah dan Bangunan yang telah dihuninya berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00659 Karena proses pemenang lelang sudah cacat hukum;

 

  1. Menyatakan dan/atau menetapkan sah objek perkara adalah milik para Penggugat yang merupakan warisan dari ibu kandung para Penggugat yakni almarhumah ZETTY HARLI YANTI;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Teragugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIIsecara tanggung renteng Untuk membayar kerugian Materil yakni berupa nilai jual tanah dan bangunan pada bidang yang pertama di taksir seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan tanah serta bangunan bidang yang kedua sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), berikut bunga dan denda sebesar 5%perbulannya terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan putusan dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Teragugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIIsecara tanggung renteng Untuk membayar kerugian Immateril  kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), berikut bunga dan denda sebesar 5% perbulannya terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan putusan dilaksanakan;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)/harinya kepada para Penggugat apabila tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela terhitung semenjak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya/perlawanan (verzet) banding atau kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng/tanggung menanggung dihitung semenjak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Manna, sampai dengan Putusan dilaksanakan.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak