Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Mna 1.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
2.ARYA MARSEPA,S.H.
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
DARMILI Binti (Alm) ZULKIFLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-80/L.7.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
2ARYA MARSEPA,S.H.
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMILI Binti (Alm) ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DARMILI Binti (Alm) ZULKIFLI pada hari Jumat tanggal 03 November 2023, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan November 2023 atau setidak – tidaknya  dalam tahun 2023 bertempat di Café Seman Jalan Palaka Jaman, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi SRI RAHMAYANI Binti MARDI yang mana perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi SRI yang sedang berada di Café Seman yang beralamat di Jalan Palak Jaman, Kel. Ketapang Besar, Kec. Pasar Manna, Kab. Bengkulu Selatan bersama dengan Saksi PUPINDRI Bin (Alm) HARMAN untuk bekerja di Café. Pada pukul 22.30 Wib Saksi TRI OKTA SAPUTRA Bin SUHA datang menghampiri Saksi SRI yang sedang bekerja dan dibawa keluar dari Café untuk berbicara menyelesaikan permasalahan hubungan mereka.
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Saksi SRI dan Saksi OKTA sambil berbicara di depan Café Seman kemudian memanggil Saksi SRI yang biasa dipanggil dengan nama Dinda oleh Terdakwa “SINI DINDA KUMATIKA KABA KELAU” sambil memegang botol minuman keras jenis Vodka. Mendengar ucapan Terdakwa, Saksi SRI yang takut langsung kembali masuk ke dalam Café Seman, namun Terdakwa mendekat ke arah Saksi SRI dan menarik baju Saksi SRI dari belakang lalu menjambak rambut Saksi SRI dan mereka berkelahi, lalu dilerai oleh para pengunjung Café Seman lainnya.
  • Bahwa Terdakwa menjadi emosi ketika melihat Saksi SRI dikarenakan Terdakwa tidak terima Saksi SRI memiliki hubungan dengan Saksi OKTA yang sudah mempunyai istri dan istri Saksi OKTA menuduh Terdakwa yang berselingkuh dengan Saksi OKTA sehingga Terdakwa didatangi oleh istri Saksi OKTA. Kemudian Terdakwa meminta Saksi SRI untuk meminta maaf pada Terdakwa namun Saksi SRI tidak mau, lalu Terdakwa menjadi semakin emosi.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SRI kembali bekerja dan masuk ke dalam Café Seman sampai pada pukul 23.30 Wib Saksi OKTA kembali mengajak Saksi SRI untuk berbicara di depan Café dekat Pohon Sawit dan terjadi cekcok antara Saksi SRI dan Saksi OKTA sehingga Saksi SRI berjalan masuk ke dalam Café. Sebelum sempat masuk ke dalam Café, Saksi SRI jatuh terpeleset dalam posisi terbaring. Melihat Saksi SRI dalam keadaan terbaring jatuh, Terdakwa mengambil kesempatan tersebut untuk member Pelajaran kepada Saksi SRI dan berjalan mendekat ke arah Saksi SRI sambil membawa pecahan kaca yang diambil di luar Café Seman lalu menggoreskan pecahan kaca tersebut ke kaki sebelah kiri Saksi SRI dan langsung berlari meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya Saksi OKTA membawa Saksi SRI ke dalam Café dan Saksi PUPINDRI kemudian membawa Saksi SRI ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada Saksi SRI Nomor : 445/444/XII/RM/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Wilta Zirda Gustin selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna, ditemukan dua buah luka jahitan yang mengering berbentuk jaringan parut berwarna cokelat kemerahan pada betis bagian depan akibat trauma benda tajam dengan ukurang masing – masing lima centimeter kali nol koma lima centimeter dan empat belas centimeter kali nol koma lima centimeter.

 

----- Perbuatan Terdakwa DARMILI Binti (Alm) ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya