Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Mna | BRI CABANG MANNA UNIT KOTA TIMUR | 1.Irawan Susanto 2.Yopi Koriana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Mna | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 29.904.471,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 29.904.471,- (Dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah). 4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 00152/Su.K Tahun 2014 a/n Fendrik Gunawan; kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang/dijual baik secara dibawah tangan maupun di muka umum sesuai dengan surat kuasa menjual agunan di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk secepatnya membayar apa yang menjadi tuntutan oleh penggugat dalam waktu 25 hari kalender kerja. 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Manna berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |