Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Mna 2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.LUTIARTI,S.H.
FERIKA VALINZIA Als. ARA BINTI YONEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
2INDAH BUDI YANTI, S.H
3LUTIARTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIKA VALINZIA Als. ARA BINTI YONEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa Ferika Valinzia alias Ara Binti Yonedi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan depan Club House Karaoke (CHK) Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan”,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Saksi Biona mendengar ada keributan lalu Saksi Biona melihat saksi Ikbal yang berdiri didekat pintu pagar kemudian Saksi Biona mendatangi Saksi Ikbal lalu berkata “baliklah bang, gak usah ribut disini” tidak lama kemudian datang Saksi Bagas  membawa sepeda motor sehingga Saksi Ikbal dan Saksi Bagas pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian tidak berselang lama datang Terdakwa yang langsung menarik Rambut Saksi Biona menggunakan Tangan Kirinya lalu Memukul menggunakan Kepalan tangan kanannya mengenai Kepala Bagian Belakang Saksi Biona lalu saat Saksi Biona memutar arah badannya, Saksi Biona memegang tangan kanan Terdakwa sedangkan Tangan kiri terdakwa masih menarik rambut Saksi Biona kemudian Terdakwa berusaha melepaskan tangan kanannya dari Saksi Biona sehingga saat terlepas Terdakwa kembali memukulkan kepalan tangan kanannya mengenai kepala bagian samping kanan Saksi Biona dan secara bersamaan tangan kiri terdakwa yang masih menarik rambut Saksi Biona langsung mendorong kepala saksi Biona sehingga saksi Biona terjatuh terlentang di pinggir jalan aspal depan pagar Club House Karaoke (CHK) sedangkan Terdakwa langsung menindihkan badannya ke Saksi Biona setelah itu Terdakwa menarik rambut Saksi Biona menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri terdakwa mencakar wajah Saksi Biona lalu datang saksi Noven melerai Saksi Biona dan Terdakwa namun Terdakwa masih memegang kaki Saksi Biona dan langsung mengigit pergelangan kaki Saksi Biona kemudian secara spontan Saksi Biona melakukan perlawanan dengan menendang  kepala Terdakwa sehingga gigitan yang dilakukan Terdakwa bisa Terlepas dari kaki Saksi Biona lalu datang Saksi Elza yang kemudian memanggil Saksi Viky untuk membantu mengangkat Saksi biona dan dibawa ke dalam Club House Karaoke (CHK) untuk diberikan minum dan menenangkan diri;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 wib Saksi biona menemui Saksi Ikbal dirumahnya untuk menceritakan peristiwa yang dialami Saksi Biona lalu ketika saksi Biona ingin pulang, saat akan memakai helm Saksi Biona merasakan ada yang mengganjal di kepalanya kemudian Saksi Biona melepaskan helm lalu mengambil sesuatu yang menempel di kepalanya dan setelah didapat barang tersebut adalah potongan kuku dengan panjang sekira 1,5 (satu setengah) cm berwarna merah maroon kemudian potongan kuku tersebut Diperlihatkan ke saksi Ikbal dan Saksi Viky;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Hasanuddin Damrah Manna,  di buat dan ditandatangani oleh dr. Fitrisya Lora Valentina Nomor : 445/459/XII/RM/2023 tanggal 30 Desember 2023 A.n. Biona Fitaloka menerangkan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Kepala :

  • Terdapat luka lecet pada dahi bagian tengah dengan ukuran satu centimeter kali nol koma tiga centimeter
  • Terdapat dua buah luka lecet pada dahi bagian kiri sampai bawah alis kiri dengan ukuran masing-masing:
  • Enam centimeter kali nol koma lima centimeter
  • Empat centimeter kali nol koma lima centimeter
  • Terdapat luka lecet pada hidung dengan ukuran empat centimeter kali nol koma dua centimeter;
  • Terdapat luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter;
  • Terdapat luka lecet di daerah mulut atas bagian kiri dengan ukuran satu cetimeter kali nol koma satu centimeter;
  • Terdapat dua buah luka lecet pada pelipis bagian kiri dengan ukuran masing masing:
  • Tiga centimeter kali nol koma dus centimeter
  • Enam centimeter kali nol korna dua centimeter
  • Terdapat dua buah luka lecet pada daerah bawah mata bagian kiri dengan ukuran masing-masing
  • Dua centimeter kali nol koma dua centimeter
  • Empat centimeter kali nol koma satu centimeter
  •  Terdapat luka lecet pada pelipis bagian kanan dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
  • Terdapat luka lecet pada bawah mata bagian kanan dengan ukuran lima centimeter kali nol koma lima centimeter.

Anggota gerak atas :

  • Terdapat dua buah luka lecet pada lengan tangan kiri bagian belakang dekat siku dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter;

 

Anggota gerak bawah:

  • Terdapat luka lecet pada kaki kiri bawah bagian samping dengan ukuran satu cettimeter kali nol koma tiga centimeter;
  • Terdapat memar disertai luka lecet pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter;

 

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dahi bagian tengah, dua buah luka lecet pada dahi bagian kiri sampai bawah alis kiri, luka lecet pada hidung, luka lecet pada pipi kiri, luka lecet di daerah mulut atas bagian kiri, dua buah luka lecet pada pelipis bagian kiri, dua buah luka lecet pada daerah bawah mata bagian kiri, luka lecet pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada bawah mata bagian kanan, dua buah luka lecet pada lengan tangan kiri bagian belakang dekat siku, luka lecet pada kaki kiri bawah bagian samping, memar disertai luka lecet pada kaki kiri bagian depan akibat benda tumpul.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Biona tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari selama 3 (tiga) hari dikarenakan luka diwajah terasa pedih dan Badan terasa Sakit.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya