Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa laki-laki bernama Su’an yang lahir di Masat, tanggal 12 April 1948 telah meninggal dunia di rumah, yang beralamat di Masat, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 12 Juli 1990 karena sakit;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register catatan Sipil yang berlaku dan sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Su’an tersebut;
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|