Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2021/PN Mna SIGIT YULIANTO SASDI S.Pd Bin SIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2021/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/1114/X/RES.1.24/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT YULIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SASDI S.Pd Bin SIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober  2021  pukul 14.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana  Penganiayaan atas diri korban MARVEL TRI GUSTANIOS Bin RUDI HARTONO ( ALM ) DI Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh tersangka SASDI, S. Pd Bin SIPIN.  Terlapor Melakukan perbuatannya dengan cara menampar  korban MARVEL TRI GUSTANIOS sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan  sekuat tenaga hingga mengenai pipi kanan korban. Akibat Perbuatan tersangka SASDI,S.Pd Bin SIPIN tersebut menyebabkan rasa sakit dan trauma pada diri korban dan korban mengadukan kepada Orang tuanya.

          

         Terhadap tersangka sdr. SASDI S.Pd Bin SIPIN diduga telah melakukan Tindak Pidana   Penganiayaan ringan -------------------------------------------------------------------

 

Pasal yang dilanggar :    352    KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya