Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2021/PN Mna | SIGIT YULIANTO | SASDI S.Pd Bin SIPIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2021/PN Mna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1114/X/RES.1.24/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 pukul 14.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atas diri korban MARVEL TRI GUSTANIOS Bin RUDI HARTONO ( ALM ) DI Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh tersangka SASDI, S. Pd Bin SIPIN. Terlapor Melakukan perbuatannya dengan cara menampar korban MARVEL TRI GUSTANIOS sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang diayunkan sekuat tenaga hingga mengenai pipi kanan korban. Akibat Perbuatan tersangka SASDI,S.Pd Bin SIPIN tersebut menyebabkan rasa sakit dan trauma pada diri korban dan korban mengadukan kepada Orang tuanya.
Terhadap tersangka sdr. SASDI S.Pd Bin SIPIN diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan -------------------------------------------------------------------
Pasal yang dilanggar : 352 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |