Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2021/PN Mna | JUNAIRI, SH, MH | LENI EKA JUITA Binti DARMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2021/PN Mna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/87/XI/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini Sabtu tanggal 09 Oktober 2021, sekira Pukul 16.30 Wib, di Desa Nanjungan kec.Pino Raya kab.Bengkulu Selatan Yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manna telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021, Sekira Pukul 16.30 Wib, Di Desa Nanjungan Kec.Pino Raya kab.Bengkulu Selatan. Terdakwa LENI EKA JUITA Binti DARMAN alias ELEN, telah melakukan penganiayaan terhadap korban MAHAYA Binti TUYA (alm) yang di lakukan terdakwa dengan cara menarik rambut korban dengan cara mencengkram rambut MAHAYA lalu rambut MAHAYA ditarik kearah bawah sebanyak satu kali. b. Bahwa Terdakwa LENI EKA JUITA Binti DARMAN alias ELEN, telah melakukan penganiayaan tersebut di lakukan seorang diri dan tidak menggunakan alat lain selain tangannya c. Bahwa Terdakwa LENI EKA JUITA Binti DARMAN alias ELEN , melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut karena terdakwa dirinya merasa tidak senang karna korban membakar sampah didekat tempat penyimpanan kayu bakar milik terdakwa. d. Bahwa akibat penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa, korban tidak mengalami luka fisik berdasarkan Visum et Repertum Rumah sakit umum daerah Manna dan tidak ada dirawat dirumah sakit dan tidak menggangu aktivitas dan kegiatan sehari-hari. Maka terhadap Terdakwa di tuntut dan diancam pidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |