Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 10.07 Wib telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penipuan ringan di konter Pulsa ERFIN CELL di alan Kolonel Berlean Kel Kota Medan Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan milik NODI SAPUTRA Bin YUSAN yang dilakukan oleh tersangka SUHENDRO ALIAS SWING BIN SASTRO. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SUHENDRO ALIAS SWING BIN SASTRO sengaja datang konter pulsa ERFIN CELL dan meminta kepada saksi TIWI PUSPITA BIN JANAWI agar mengirimkan Pulsa kenomor HP 082167591011 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 082320746554 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 081328265795 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 081328265795 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 085248306349 sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), 082268127272 sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), dan ke nomor 082160086950 sebesar Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ) namun setelah saksi TIWI PUSPITA BIN JANAWI mengirim pulsa sebesar sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) tersangka SUHENDRO Alias SWING BIN SASTRO tidak membayar pulsa yang telah saksi kirimkan, dan berjanji akan datang kekonter paling lambat pukul 20.00 Wib dan akan membayar pulsa yang telah dikirim oleh saksi, namun tersangka tidak datang dan tidak pernah membayar uang sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) . Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) .---
Pasal yang dilanggar : 379 KUHP. |