Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2021/PN Mna HASAN BASRI SRI MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI MURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL BENGKULU SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan ;
  • Surat Jual Beli Tanah tertanggal 27 September 2013 antara Hasan Basri (Penggugat) dan Sri Murni  (Tergugat) yang isinya bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah seluas 549 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.00878 Tahun 2014 atas nama Sri Murni, yang terletak di yang terletak Kelurahan Pasar Baru  Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas dengan NIB 00563

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Letnan Tukiran

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Juniah Supli

Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Marianta

Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

  • Sebidang tanah seluas 549 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00878 Tahun 2014 atas nama Sri Murni, yang terletak di yang terletak di  Kelurahan Pasar Baru  Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara berbatas dengan NIB 00563

Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Letnan Tukiran

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Juniah Supli

Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Marianta

Adalah Sah Milik (Penggugat)

  • Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan peralihan /perubahan nama pemegang hak kepada Turut Tergugat.
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00878 Tahun 2014 yang semula atas nama Sri Murni menjadi nama Hasan Basri (Penggugat)
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Subsider :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak