Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Mna Supardi, S.Sos 4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supardi, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Rusman, S.H., M.H.SUPARDI, S.SOS
Tergugat
NoNama
1DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum
2DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW
3DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin Tautoy, S.Sy,MHDewan Pengurus Pusat Partai Berkarya c.q Bapak Mayjen Pum. Muchdi Purwoprandjono
2Zainal Abidin Tautoy, S.Sy,MHDewan Pengurus Wilayah Partai Beringin Karya Provinsi Bengkulu c.q Bapak Darmawa
3Zainal Abidin Tautoy, S.Sy,MHDewan Pengurus Daerah Partai Beringin Karya Cq. Bapak Wadimin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Penggugat dengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Dalam Provisi :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya dan menghentikan upaya-upaya untuk mengajukan Penggantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2024  sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I Nomor :SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/1/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Bengkulu Selatan atas nama SUPARDI,S.Sos/Penggugat, tanggal 22 Januari 2021 beserta akibat hukumnya; 

5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/1/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Bengkulu Selatan atas nama SUPARDI,S.Sos/Penggugat, tanggal 22 Januari 2021;

6. Menguatkan Putusan Provisi ;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat  III secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil secara bersama-sama (tanggung renteng) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  1. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  2. Biaya Jasa Pengacara  sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  3. Biaya  Administrasi  terkait  lainnya  dan biaya beberapa kali melakukan somasi/keberatan oleh penggugat sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
  4. Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan  setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.,-  (lima ratus juta rupiah); Total keseluruhan berjumlah Rp. 616.650.000,- (enam ratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

8. Memerintahkan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi   harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;

10. Menghukum  Tergugat  I, Tergugat  II, dan Tergugat  III secara bersama- sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak