Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Mna | Supardi, S.Sos | 4.DPP PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) cq. Mayjend (Purn) MUCHDI PURWOPRANJONO selaku ketua umum 5.DPW PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU cq. DARMAWAN SELAKU KETUA DPW 6.DPD PARTAI BERINGIN KARYA (BERKARYA) BENGKULU SELATAN cq. WADIMIN selaku ketua DPD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Mna | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Penggugat dengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : Dalam Provisi : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan ; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya; 3. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya dan menghentikan upaya-upaya untuk mengajukan Penggantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ; 3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I Nomor :SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/1/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Bengkulu Selatan atas nama SUPARDI,S.Sos/Penggugat, tanggal 22 Januari 2021 beserta akibat hukumnya; 5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : SK-PAW.02/DPP/BERKARYA/1/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Bengkulu Selatan atas nama SUPARDI,S.Sos/Penggugat, tanggal 22 Januari 2021; 6. Menguatkan Putusan Provisi ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil secara bersama-sama (tanggung renteng) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil :
8. Memerintahkan Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama- sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |