Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Mna 1.LUTIARTI,S.H.
2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
1.RAHMAT DANI BIN DENI RINALDI
2.M. ABID AL ISYA BIN ERLIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-289/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUTIARTI,S.H.
2NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3INDAH BUDI YANTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DANI BIN DENI RINALDI[Penahanan]
2M. ABID AL ISYA BIN ERLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Rahmat Dani Bin Deni Rinaldi bersama-sama dengan terdakwa M.Abid Al Isya Bin Erlis pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Merdeka depan Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa Rahmat Dani bersama-sama dengan terdakwa M.Abid Al Isya dan saksi Ahmad Rival Saputra sampai di Taman Merdeka depan Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, lalu berjalan menuju ke Tugu Monas. Setelah itu terdakwa Rahmat Dani ditegur oleh ibu-ibu dengan berkata : “kamu anak Deni kan?”, lalu terdakwa Rahmat Dani menyalami ibu-ibu tersebut dengan berkata : “iya, saya anak Deni belakang gedung gang benteng”. Selanjutnya saksi Riza Gunawan berkata : “kalau mabuk jangan buat reseh disini”, dijawab oleh terdakwa Rahmat Dani : “iya Dang, saya tidak akan membuat reseh, saya orang sinilah”, lalu saksi Riza Rahmat Dani menjawab : “kamu belum kenal saya, kalau belum kenal saya ayo ikut saya”, kemudian saksi Riza Gunawan berdiri dari tempat duduk dan berjalan mendekati terdakwa Rahmat Dani. Setelah itu saksi Riza Gunawan menarik bahu terdakwa Rahmat Dani menuju sepeda motor milik saksi Riza Gunawan yang membuat terdakwa Rahmat Dani emosi. Setelah saksi Riza Gunawan mau naik sepeda motornya, lalu terdakwa Rahmat Dani dengan menggunakan tangan kanan meninju dengan kuat mata sebelah kiri saksi Riza Gunawan hingga mengakibatkan saksi Riza Gunawan terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi Riza Gunawan berdiri sambil mengambil batu untuk melakukan perlawanan, namun datanglah terdakwa M.Abid Al Isya yang memegangi saksi Riza Gunawan, kemudian terdakwa M. Abid Al Isya mendorong dan memukuli kepala saksi Riza Gunawan berkali-kali. Setelah itu saksi Riza Gunawan menghindar dengan cara berlari kearah tugu depan gedung DPRD yang kemudian dikejar oleh terdakwa Rahmat Dani dan terdakwa M.Abid Al Isya, namun dihentikan oleh saksi Ahmad Rival Saputra.  
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Riza Gunawan mengalami bengkak dan luka lecet, sebagaimana sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/14/I/RM/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat oleh Dokter RSUD Hasanuddin Damrah Manna dr. Fitrisya Lora Valentina , dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala :
  • Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
  • Terdapat bengkak pada daerah bawah mata bagian kiri dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter.
  • Tampak darah yang mengering pada kedua lubang hidung.
  1. Anggota gerak bawah :
  • Terdapat luka lecet pada daerah bawah lutut bagian kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kiri, bengkak pada daerah bawah mata bagian kiri, tampak darah yang mengering pada kedua lubang hidung, tiga buah luka lecet pada daerah bawah lutut bagian kiri akibat benda tumpul.

----------Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya