Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manna berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan keputusan sebagai berikut:
I. PRIMAIR.
- Menerima dan mengabulkan gugaian Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan tindakan Tergugat III melakukan perbutan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) atas tanah sengketa/obyek Sengketa yaitu sebagaimana Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00010 tanggal 07/07/2008 diikat dengan hak tanggungan No. Tgl- (Kosong), Atas Properti Komersial Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00303, tanggal 16/04/2015 Atas Nama ERNA NENGSI ( Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00068, tanggal 24/01/1994 diikat dengan hak tanggungan No. Tgl- (Kosong);
- Menyatakan menurut Hukum Seluluruh Dokumen Surat Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat tidak dihadapan Notaris dan tidak disampaikan salinan Hak Tanggungan Kepada Penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkuatan hukum untuk berlaku;
- Menghukum Para Tergugat terhadap kegiatan yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah cacat hukum sehingga Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Uang Penggugat sebagai pembayaran angsuran kredit yang tidak disetor dan sampai saat ini tidak diberikan kwitansi penerimaan saat melakukan Pembayaran di Kantor Tergugat I sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai;-----------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa / obyek sengketa kepada Penggugat untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat kembali, yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Atas Nama Penggugat yang dijadikan Angunan pada Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengganti Kerugian Immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara timbang renteng dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan menghukum tergugat I melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 1 huruf (d), (h), dan ayat 2 UU No 8 tahun 1999 adalah batal demi hukum, Dengan saksi Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
- Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala proses balik nama / peralihan kepada Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht van gewijsde);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
II. SUBSIDIAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |