Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Mna SUISMAN, S.H. SEPTA HARMA WIATI BINTI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/138/XI/Res.1.6/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUISMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTA HARMA WIATI BINTI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 01.30 wib Di tempat karaoke Number one yang beralamat di Jalan Jenderal sudirman kel. Tanjung Mulia Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap Korban a.n sdri FITRI PERMATA HANDAYANI Binti (Aim) KASIR yang dilakukan oleh pelaku a.n sdri SEPTA HARMA WIATI Binti RUDI HARTONO, pada saat itu Korban melihat adannya keributan antara teman korban sdri RESVI dan pelaku di tempat karaoke tersebut sehingga Korban memutuskan untuk menghampiri keduanya dengan maksud untuk melerai keributan tersebut, akan tetapi Pelaku merasa tidak senang dan berkata“kamu kenapa ikut campur masalah saya emang dia (sdri RESVI) teman kamu”danKorban menjawab semua orang di tempat ini adalah teman Korban “mendengar jawaban Korban, Pelaku merasa tidak senang dan menarik rambut Korban dari belakang dan Korban merasakan ada sesuatu yang memukul bagian punggung belakan tetapi Korbantidak tahu alat apa yang di gunakan oleh Pelaku, kemudian datang para pengunjung ditempat karaoke tersebut melerai keributan antara Korban dan Pelaku setelah kejadian tersebut Korban pulang kerumah dan merasakan pedih pada bagian punggung sebelah kanan setelah Korban melihat di cermin terdapat luka gores pada bagian bahu-----------------------------------------------------------------------

Hasil Visum Nomor : 445/218/VI/RM/2023 tanggal 27 Juni 2023

Terdapat luka lecet pada bahu bagian kanan dengan ukuran 7 cm x 0,1 cm

Atas kejadian tersebut korban tidak terhalang aktifitasnya / masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sesuai Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana.

Barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang dan akibat dari kejadian tersebut korban tidak terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari---------------------------------------------------------------------

Maka dengan ini Tersangka di ancam Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 3 (tiga)Bulan atau Denda Paling Banyak Rp.300--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya