Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Mna 2.YENNI SUNANI DAUD
3.MULKAN DAUD
4.DARMAWIJAYA DAUD
5.NURIDA SUMARNI
6.HERWAN DAUD
1.MELMA YESMI DAUD Binti M. DAUD
2.ISKANDAR
3.BANK BTPN Tbk
4.KIAGUS M. SYUKRI, SH
5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Mna
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENNI SUNANI DAUD
2MULKAN DAUD
3DARMAWIJAYA DAUD
4NURIDA SUMARNI
5HERWAN DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MELMA YESMI DAUD Binti M. DAUD
2ISKANDAR
3BANK BTPN Tbk
4KIAGUS M. SYUKRI, SH
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
2ASRIATUL AINI
3DIAN MAYASARI Binti M. SYUKRI DAUD
4BENNI ERIANTO Bin M. SYUKRI DAUD
5NIRA KENCANA Binti M. SYUKRI DAUD
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Harta Waris sebidang tanah Perumahan beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Lettu Ubadi Nomor 01 Rt 03 RW 01 Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu, dengan ukuran Lebar lebar 12 (dua belas) meter dan Panjang 60 (enam puluh) meter, atau seluas lebih kurang 674 (enam ratus tujuh puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas  sebagai berikut;

sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Lettu Ubadi;

sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik TANTAWI;

sebelah Timur berbatas dengan tanah SOFYAN IKRAM;

sebelah Barat berbatas dengan tanah AMUR RASAK;

Sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 07.03.11.05.1.00244 adalah Harta Waris  yang belum terbagi;

 

4. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan Akta Hibah Nomor 125/KM/2010, tanggal 6 Mei 2010 antara Ibu Hj. NURAINI sebagai Pemberi Hibah kepada MELMA YESMI (Tergugat I) sebagai Penerima Hibah yang dibuat oleh dan dihadapan KIAGUS MUHAMMAD SYUKRI, SH., PPAT Kabupaten Bengkulu Selatan (Tergugat IV), adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menetapkan Akta Hibah Nomor 125/KM/2010, tanggal 6 Mei 2010 antara Ibu Hj. NURAINI sebagai Pemberi Hibah kepada MELMA YESMI (tergugat I) sebagai Penerima Hibah yang dibuat oleh dan dihadapan KIAGUS MUHAMMAD SYUKRI, SH., PPAT Kabupaten Bengkulu Selatan (Tergugat IV) adalah Akta Hibah yang cacat hukum, karenanya harus dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 07.03.11.05.1.00244 dari semula tercatat atas nama NURAINI menjadi atas nama MELMA YESMI (tergugat I), yang didasarkan atas Akta Hibah Nomor 125/KM/2010, tanggal 6 Mei 2010  yang Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat adalah Perbuatan yang Melawan Hukum;

7. Menetapkan Balik Nama Sertifikat hak Milik atas tanah Nomor 07.03.11.05.1.00244 atas nama MELMA YESMI (Tergugat I), adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Menghukum Tergugat V untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 07.03.11.05.1.00244 yang tercatat atas nama MELMA YESMI (Tergugat I), dan mengembalikannya kepada nama pemilik semula atas nama Hj. NURAINI;

9. Menyatakan semua perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Bank BTPN Tbk.(Tergugat III) yang bersifat membebani Harta Waris yang belum terbagi tersebut, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga batal demi hukum;

10. Menghukum Tergugat III untuk mencabut permohonan lelang yang diajukan Tergugat III kepada Turut Tergugat V;

11. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk menghentikan serta membatalkan segala proses  lelang yang berkaitan dengan harta waris yang belum terbagi yakni sebidang tanah Perumahan beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Lettu Ubadi Nomor 01 Rt 03 RW 01 Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu, dengan ukuran Lebar 12 (dua belas) meter dan Panjang 60 (enam puluh) meter, atau seluas lebih kurang 674 (enam ratus tujuh puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas  sebagai berikut :

sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Lettu Ubadi;

sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik TANTAWI;

sebelah Timur berbatas dengan tanah SOFYAN IKRAM;

sebelah Barat berbatas dengan tanah AMUR RASAK;

Dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 07.03.11.05.1.00244 dari semula tercatat atas nama NURAINI menjadi atas nama MELMA YESMI (Tergugat I)

 

12. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilekatkan Pengadilan Negeri Manna pada obyek Perkara menjadi bernilai dan berharga;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat menyatakan upaya hukum banding atau kasasi;

14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;

15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai peraturan yang berlaku;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak