Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Mna 1.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
2.ARYA MARSEPA,S.H.
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
RIDHO SANDEKA AKBAR BIN Alm. DAMAN HURI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-230/L.7.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
2ARYA MARSEPA,S.H.
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO SANDEKA AKBAR BIN Alm. DAMAN HURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYUFRIAL, S.H.RIDHO SANDEKA AKBAR BIN Alm. DAMAN HURI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa Ridho Sandeka Akbar bin (alm) Daman Huri pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2023 bertempat di kos-kosan Jalan  Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 10.00 wib Sdri. Santi (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menanyakan paket Narkotika Jenis Sabu kemudian Sdri. Santi mengatakan jika dirinya belum ada uang dan akan dikabari nanti lalu sekira pukul 14.30 wib Sdri. Santi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ayuk ndak ngambiak kelau ayuk kabari cuman batak lah dulu sabu tu ke manna (ayuk mau mengambil tapi bawa lah dulu sabu itu ke manna)” lalu Terdakwa mengatakan “ndiak ndak jeme tu ngenjuak ka nyo yuk besak duit tu yuk Rp. 500.000,- (tidak mau orang memberikan barang itu yuk besar uang Rp. 500.000,- itu yuk) kemudian Sdri. Santi mengarahkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang untuk membeli Narkotika pesanan Sdri. Santi ke depan Masjid Rukis Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan lalu Sdri. Santi memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- yang digunakan sebagai Dp Sabu lalu setelah mendapatkan uang Terdakwa Pulang kerumahya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Efka melalui Pesan Whatsapp dengan mengatakan “ini adaw jemo ndak bahan dang cuman ado duit Rp. 250.000,- kuday sisa o di transfer (ini ada orang mau sabu bang Cuma uangnya Cuma ada Rp. 250.000,- nanti sisanya ditransfer)” kemudian Sdr.Efka berkata “yak pasti ndik dio tu, pecayo dilunasi? (pasti tidak dianya, percaya akan dilunasi ?)” kemudian setelah Terdakwa meyakinkan Sdr. Efka, Sdr. Efka mengajak Terdakwa bertemu didepan masjid didekat rumah di desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian setelah bertemu Sdr. Efka, Terdakwa memberikan uang dari Sdri Santi sebesar Rp. 250.000,- untuk dibelikan Narkotika jenis sabu lalu setelah uang sudah diterima Sdr. Efka langsung pergi pulang untuk mengambil Sabu dirumahnya;
  • Bahwa selanjutnya Sekira Pukul 16.30 wib Sdr. Efka menghubungi Terdakwa dan memberitahukan peta sabu dengan mengatakan “ambillah sabu di tiang listrik depan rumah saya didalam kotak rokok surya” kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi Tersebut. Setelah mendapatkan sabu terdakwa pergi bertemu Sdri. Santi di tebat rukis kota manna lalu Sdri. Santi memberikan sisa uang sabu sebesar Rp. 250.000 kepada terdakwa dengan maksud untuk melunasi sabu dan Sdri. Santi mengantakan jika sabu tersebut dipegang dulu kepada Terdakwa dengan alasan Sdri. Santi tidak bisa membuat alat bantu hisap sabu (bong) lalu terdakwa membuat janji kepada Sdri. Santi untuk bertemu lagi setelah Terdakwa mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada Sdr. Efka melalui BRI Link setelah mentransfer uang tersebut terdakwa mampir kekosan tempat pacar Terdakwa untuk beristirahat lalu tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke rumah teman di desa Padang Serasan kecamatan pino raya untuk membicarakan masalah kebun kopi kemudian sekira pukul 20.30 wib Sdri. Santi menelfon Terdakwa untuk menyuruh membawakan Sabu pesananya dengan sepakat untuk bertemu di Pasar Ampera, Kelurahan Ketapang Besar, kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian setelah bertemu, Terdakwa bersama Sdri. Santi pergi ke kos-kosan Sdri. Santi yang beralamt dijalan Kapten Buchari RT 5, kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan setelah sampai di kos-kosan Tedakwa langsung memperlihatkan sabu yang dipesan Sdr. Santi kemudian Terdakwa berencana akan membuat terlebih dahulu alat bantu hisap sabu (bong) setelah itu anggota Team Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan datang dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdri. Santi melarikan diri;  
  • Bahwa saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 di kos-kosan jalan Kapten Buchari, RT 5, Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ditemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1(satu) paket Narkotika golongan I Jenis Shabu yang terbungkus Plastik Bening;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa nopol dengan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor Sim/WA : 0858-3810-5658.
  • Bahwa Benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Manna yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Manna Hendri Antoni, Kasir UPC Manna Ina Khairunnisa beserta Penyidik/Penyidik Pembantu Jaslik, S.H. dan Heriyanto, S.H. dengan hasil penimbangan :

NO

JENIS BARANG BUKTI

Berat

Keterangan

1

1 Paket Diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening.

0,21 Gram

Berat Kotor

2

1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu.

0,11 Gram

Berat Bersih

 

Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium (berat tanpa plastik pembungksu)

0,05 gram

Sampel BPOM

 

SISA

0,06 gram

Keperluan Penyidik

  • Bahwa Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboraturium Nomor. : R-PP.01.01.7A.7A1.12.23.454, tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan di Labfor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di bengkulu Yogi Abaso Mataram, S.Si. Apt dengan hasil:

 

No

 

Uji yang dilakukan

 

HASIL

Syarat

Metode/Pustaka

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

Positif

(+)

Metamfetamin

-

Organoleptis, Reaksi Warna, KCKT./ST/NAR/12

Kesimpulan: Sampel Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009)

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan RSUD Hasanuddin Damrah Kabupaten Bengkulu selatan Nomor : 445/001/Lab.RSUD HD/1/2024 tanggal 03 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa Ridho Sandeka Akbar Bin (alm) Daman Huri yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium RSUD Hasanuddin Damrah kabupaten Bengkulu Selatan dr. Dewi Suspolita, M.Sc., Sp.PK dengan Hasil Pemeriksaan Negatif (-) Methamphetamine ;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Perantara dalam membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk Sdri. Santi yang dibeli dari Sdra. Efka;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Ridho Sandeka Akbar bin (alm) Daman Huri pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2023 bertempat di kos-kosan Jalan  Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanamanperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 10.00 wib Sdri. Santi (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk menanyakan paket Narkotika Jenis Sabu kemudian Sdri. Santi mengatakan jika dirinya belum ada uang dan akan dikabari nanti lalu sekira pukul 14.30 wib Sdri. Santi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ayuk ndak ngambiak kelau ayuk kabari cuman batak lah dulu sabu tu ke manna (ayuk mau mengambil tapi bawa lah dulu sabu itu ke manna)” lalu Terdakwa mengatakan “ndiak ndak jeme tu ngenjuak ka nyo yuk besak duit tu yuk Rp. 500.000,- (tidak mau orang memberikan barang itu yuk besar uang Rp. 500.000,- itu yuk) kemudian Sdri. Santi mengarahkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang untuk membeli Narkotika pesanan Sdri. Santi ke depan Masjid Rukis Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan lalu Sdri. Santi memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- yang digunakan sebagai Dp Sabu lalu setelah mendapatkan uang Terdakwa Pulang kerumahya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Efka melalui Pesan Whatsapp dengan mengatakan “ini adaw jemo ndak bahan dang cuman ado duit Rp. 250.000,- kuday sisa o di transfer (ini ada orang mau sabu bang Cuma uangnya Cuma ada Rp. 250.000,- nanti sisanya ditransfer)” kemudian Sdr.Efka berkata “yak pasti ndik dio tu, pecayo dilunasi? (pasti tidak dianya, percaya akan dilunasi ?)” kemudian setelah Terdakwa meyakinkan Sdr. Efka, Sdr. Efka mengajak Terdakwa bertemu didepan masjid didekat rumah di desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian setelah bertemu Sdr. Efka, Terdakwa memberikan uang dari Sdri Santi sebesar Rp. 250.000,- untuk dibelikan Narkotika jenis sabu lalu setelah uang sudah diterima Sdr. Efka langsung pergi pulang untuk mengambil Sabu dirumahnya;
  • Bahwa selanjutnya Sekira Pukul 16.30 wib Sdr. Efka menghubungi Terdakwa dan memberitahukan peta sabu dengan mengatakan “ambillah sabu di tiang listrik depan rumah saya didalam kotak rokok surya” kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi Tersebut. Setelah mendapatkan sabu terdakwa pergi bertemu Sdri. Santi di tebat rukis kota manna lalu Sdri. Santi memberikan sisa uang sabu sebesar Rp. 250.000 kepada terdakwa dengan maksud untuk melunasi sabu dan Sdri. Santi mengantakan jika sabu tersebut dipegang dulu kepada Terdakwa dengan alasan Sdri. Santi tidak bisa membuat alat bantu hisap sabu (bong) lalu terdakwa membuat janji kepada Sdri. Santi untuk bertemu lagi setelah Terdakwa mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada Sdr. Efka melalui BRI Link setelah mentransfer uang tersebut terdakwa mampir kekosan tempat pacar Terdakwa untuk beristirahat lalu tidak lama kemudian Terdakwa pergi ke rumah teman di desa Padang Serasan kecamatan pino raya untuk membicarakan masalah kebun kopi kemudian sekira pukul 20.30 wib Sdri. Santi menelfon Terdakwa untuk menyuruh membawakan Sabu pesananya dengan sepakat untuk bertemu di Pasar Ampera, Kelurahan Ketapang Besar, kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian setelah bertemu, Terdakwa bersama Sdri. Santi pergi ke kos-kosan Sdri. Santi yang beralamt dijalan Kapten Buchari RT 5, kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan setelah sampai di kos-kosan Tedakwa langsung memperlihatkan sabu yang dipesan Sdr. Santi kemudian Terdakwa berencana akan membuat terlebih dahulu alat bantu hisap sabu (bong) setelah itu anggota Team Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan datang dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdri. Santi melarikan diri;  
  • Bahwa saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 di kos-kosan jalan Kapten Buchari, RT 5, Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ditemukan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1(satu) paket Narkotika golongan I Jenis Shabu yang terbungkus Plastik Bening;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa nopol dengan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor Sim/WA : 0858-3810-5658.
  • Bahwa Benar berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Manna yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Manna Hendri Antoni, Kasir UPC Manna Ina Khairunnisa beserta Penyidik/Penyidik Pembantu Jaslik, S.H. dan Heriyanto, S.H. dengan hasil penimbangan :

NO

JENIS BARANG BUKTI

Berat

Keterangan

1

1 Paket Diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening.

0,21 Gram

Berat Kotor

2

1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu.

0,11 Gram

Berat Bersih

 

Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium (berat tanpa plastik pembungksu)

0,05 gram

Sampel BPOM

 

SISA

0,06 gram

Keperluan Penyidik

  • Bahwa Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboraturium Nomor. : R-PP.01.01.7A.7A1.12.23.454, tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan di Labfor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di bengkulu Yogi Abaso Mataram, S.Si. Apt dengan hasil:

 

No

 

Uji yang dilakukan

 

HASIL

Syarat

Metode/Pustaka

1.

 

Identifikasi Metamfetamin

Positif

(+)

Metamfetamin

-

Organoleptis, Reaksi Warna, KCKT./ST/NAR/12

Kesimpulan: Sampel Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009)

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan RSUD Hasanuddin Damrah Kabupaten Bengkulu selatan Nomor : 445/001/Lab.RSUD HD/1/2024 tanggal 03 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa Ridho Sandeka Akbar Bin (alm) Daman Huri yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium RSUD Hasanuddin Damrah kabupaten Bengkulu Selatan dr. Dewi Suspolita, M.Sc., Sp.PK dengan Hasil Pemeriksaan Negatif (-) Methamphetamine ;
  • Bahwa Terdakwa sebagai Perantara dalam membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk Sdri. Santi yang dibeli dari Sdra. Efka;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya