Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2024/PN Mna | 1.LUTIARTI,S.H. 2.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. 3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H |
HUSNUL PAJRI Alias YAYI BIN Alm. SUTANDRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2024/PN Mna | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/L.7.13/Eoh.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa Husnul Pajri alias Yayi Bin Sutandri bersama dengan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan bin Siptian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi Diki Febriansyah bin Elmidi Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur tiga putuh tahun, pada pemeriksaan terdapat luka lecet pada lutut kaki kiri dan kanan, luka lecet dileher, luka memar di kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. ----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |