Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Mna 1.LUTIARTI,S.H.
2.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
HUSNUL PAJRI Alias YAYI BIN Alm. SUTANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-159/L.7.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUTIARTI,S.H.
2RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNUL PAJRI Alias YAYI BIN Alm. SUTANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Husnul Pajri alias Yayi Bin Sutandri bersama dengan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan bin Siptian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi Diki Febriansyah bin Elmidi Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari putusnya/terpotongnya kabel listrik milik adek terdakwa yang berada dibelakang rumah saksi Diki Febriansyah hingga membuat terdakwa emosi, lalu terdakwa bersama dengan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan mendatangi rumah terdakwa dengan cara melompati pagar samping rumah saksi Diki Febriansyah. Setelah sampai didepan pintu masuk rumah saksi Diki Febriansyah tersebut, terdakwa berteriak dengan berkata : “hai keluar”, lalu saksi Diki Febriansyah keluar rumah, dan isteri saksi Diki Febriansyah (saksi Oktavia) juga ikut keluar rumah. Setelah itu saksi Oktavia mempersilahkan terdakwa dan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan untuk duduk dikursi depan rumah dengan berkata : “duduk dulu biar diselesaikan dengan baik-baik”, namun terdakwa dan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan tidak mau duduk hanya berdiri saja, kemudian saksi Diki Febriansyah menjelaskan kalau bukan saksi Diki Febriansyah yang memotong kabel tersebut tetapi adek saksi Diki Febriansyah sedang memotong pohon pisang dan menimpah kabel tersebut, dan dijawab oleh terdakwa : “itu adalah hasutan dari isteri kamu”, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menampar kepala saksi Oktavia. Melihat hal tersebut saksi Diki Febriansyah berdiri dan mendorong terdakwa, lalu terdakwa memukul saksi Diki Febriansyah dibagian kepala berkali-kali, kemudian anak saksi Vresta Muzaki Aprizan ikut memukul belakang saksi Diki Febriansyah hingga mengakibatkan saksi Diki Febriansyah terjatuh, kemudian terdakwa menyeret saksi Diki Febriansyah kehalaman rumah hingga terjatuh ketanah, lalu terdakwa dan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan bersama-sama memukuli saksi Diki Febriansyah, lalu datang warga yang melerai.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan anak saksi Vresta Muzaki Aprizan tersebut mengakibatkan saksi Diki Febriansyah mengalami luka lecet dan memar, sebagaimana sesuai dengan VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/337/PKM-KD/2023 tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh Dokter Puskesmas Kedurang dr. Reky Purnawan dengan hasil pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2023 :
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
  • Terdapat luka lecet pada bagian lutut kiri dan kanan.
  • Luka lecet dileher.
  • Memar pada bagian kepala.
  • Terhadap korban telah dilakukan pengobatan.
  • Korban dipulangkan dalam keadaan baik.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur tiga putuh tahun, pada pemeriksaan terdapat luka lecet pada lutut kaki kiri dan kanan, luka lecet dileher, luka memar di kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya