Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Mna 1.ARYA MARSEPA,S.H.
2.DIAN FEBIANTI, S.H
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
TRI OKTA SAPUTRA Bin SAHUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-85/L.7.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA MARSEPA,S.H.
2DIAN FEBIANTI, S.H
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI OKTA SAPUTRA Bin SAHUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------  Bahwa Terdakwa TRI OKTA SAPUTRA Bin SAHUDDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Samsul bahrun Rt.4 kel. Gunung Ayu kec. Kota Manna kab. Bengkulu Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna,  barang siapa sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Permata Wulan Sari di Jl. Samsul bahrun Rt.4 kel. Gunung Ayu kec. Kota Manna kab. Bengkulu Selatan, lalu berkata “pinjam motor dulu yuk, saya mau mengambil pesanan spakbor motor saya di bengkel”, lalu saksi permata wulan sari menjawab “iya pinjamlah ini kunci kontak motornya, ambillah motornya didalam”, selanjutnya terdakwa masuk kedaalam rumah dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan no.pol :BD 3118 MC, No. Sin : JFW1E1510766 No.Ka : MH1JFW113GK508453 warna cream coklat milik saksi Perata Wulan sari dan terdakwa berkata “saya pinjam sebentar motornya yuk” dan saksi Permata Wulan sari menjawab “iya” kemudian setelah sepeda motor dikeluarkan terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa pada saat hari telah pukul 19.30 Wib, terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi Permata Wulan Sari, sehingga saksi Wardati yaitu orang tua saksi Permata Wulan Sari menghubungi terdakwa melalui telepon selular dan terdakwa berkata bahwa terdakwa membawa motor tersebut ke kaur untuk mengurusi pekerjaan dan saat  saksi Kembali menghubungi terdakwa, handphone terdakwa tidak aktif lagi dan sepeda motor milik saksi Permata Wulan Sari tidak pernah dikembalikan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan no.pol :BD 3118 MC, No.sin : JFW1E1510766 No.Ka : MH1JFW113GK508453 milik saksi Permata Wulan Sari untuk keperluan pribadi terdakwa yaitu mencari keuntungan dengan cara ojek bukan untuk mengambil spakbor motor dan terdakwa telah mendapat keuntungan ssebesar Rp.190.000,- (serratus Sembilan puluh ribu rupiah).    
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan sepeda motor milik saksi Permata Wulan Sari untuk mencari keuntungan dengan cara ojek tanpa izin dan sepengetahuan saksi Permata Wulan Sari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Permata mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).  

--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

A T A U

Kedua

----------  Bahwa Terdakwa TRI OKTA SAPUTRA Bin SAHUDDIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Samsul bahrun Rt.4 kel. Gunung Ayu kec. Kota Manna kab. Bengkulu Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna,  barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepaadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Permata Wulan Sari di Jl. Samsul bahrun Rt.4 kel. Gunung Ayu kec. Kota Manna kab. Bengkulu Selatan, lalu berkata “pinjam motor dulu yuk, saya mau mengambil pesanan spakbor motor saya di bengkel”, lalu saksi permata wulan sari menjawab “iya pinjamlah ini kunci kontak motornya, ambillah motornya didalam”, selanjutnya terdakwa masuk kedaalam rumah dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy denan no.pol :BD 3118 MC, No.sin : JFW1E1510766 No.Ka : MH1JFW113GK508453 warna cream coklat milik saksi Perata Wulan sari dan terdakwa berkata “saya pinjam sebentar motornya yuk” dan saksi Permata Wulan sari menjawab “iya” kemudian setelah sepeda motor dikeluarkan terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa pada saat hari telah pukul 19.30 Wib, terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi Permata Wulan Sari, sehingga saksi Wardati yaitu orang tua saksi Permata Wulan Sari menghubungi terdakwa melalui telepon selular dan terdakwa berkata bahwa terdakwa membawa motor tersebut ke kaur untuk mengurusi pekerjaan dan saat  saksi Kembali menghubungi terdakwa, handphone terdakwa tidak aktif lagi dan tidak pernah dikembalikan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan no.pol :BD 3118 MC, No.sin : JFW1E1510766 No.Ka : MH1JFW113GK508453 milik saksi Permata Wulan Sari untuk keperluan pribadi terdakwa yaitu mencari keuntungan dengan cara ojek bukan untuk mengambil spakbor motor dan terdakwa telah mendapat keuntungan ssebesar Rp.190.000,- (serratus Sembilan puluh ribu rupiah).    
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan sepeda motor milik saksi Permata Wulan Sari untuk mencari keuntungan dengan cara ojek tanpa izin dan sepengetahuan saksi Permata Wulan Sari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Permata mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).  

--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya