Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Mna PT. Bank Mega. Tbk 1.IRHAN JAYADI
2.SRI ASTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Mna
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jecky Haryanto SHPT. Bank Mega. Tbk
Tergugat
NoNama
1IRHAN JAYADI
2SRI ASTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar sehingga berhak untuk mendapat perlindungan secara hukum;

3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (“Mega UKM”) Nomor : 310/PK-UKM/BKL/11 tanggal 19 September 2011, berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Rizfitriani Alamsyah, S.H, Notaris di Kota Bengkulu dengan Nomor Pengesahan LEG/0630/2011 tertanggal 19 September 2011 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”);

b. Perjanjian Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 310/PK-UKM/BKL/11 tertanggal 12 Desember 2013 (selanjutnya disebut “Perubahan Perjanjian Kredit”);

c. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat I No 00777/2011, diterbitkan oleh BPN RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 21 Desember 2011;

d. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 37 tanggal 19 September 2011, yang dibuat dihadapan Rizfitriani Alamsyah, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bengkulu;

e. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 666/PM/2011, tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani antara Bank Mega (PENGGUGAT) dan TERGUGAT I selaku Debitur serta TERGUGAT II selaku Isteri, dihadapan Kiagus Muhammad Sukri, S.H., PPAT di Kabupaten Bengkulu Selatan.

4. Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No 0451/Tanjung Mulia, terletak dalam wilayah provinsi Bengkulu,F Kabupaten Bengkulu Selatan, Kecamatan Pasar Manna, Desa Tanjung Mulia, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Bengkulu Selatan, tercatat atas nama Irhan Jayadi (in casu TERGUGAT I), seluas 287 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00018/Tanjung Mulia/2010 tertanggal 7 Oktober 2010;

5. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

7. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

8. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak