Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Mna SUISMAN, S.H. YOO TJOEN MUI Binti YO SIO HOI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1/I/1.10/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUISMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOO TJOEN MUI Binti YO SIO HOI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada  hari ,Kamis tanggal 23 Desember  2021 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pasar Bawah  Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan, Telah terjadi Penghancuran atau pengrusakan Barang (Pengrusakan Ringan ) Terhadap Barang milik korban Atas Nama FENI TRISNA JULITA Binti  UJANG BUSTAMI berupa satu batang sapu lidi bergagangkan kayu dan dua serok sampah wanna ungu bergangkan warna putih yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama YOO TJOEN MUI  Binti (Alm) YO SIO HOI  dengan cara mendatangi KORBAN yang sedang menyapu dan langsung mengambil sapu dan serok sampah dan cara mengrusak dibantingkan berkali kali dengan menggunakan kedua tanganya dan langsung membantingnya di aspal berkali –kali hingga sapu dan serok sampah tersebut menjadi patah dan pecah berkeping – keping sehingga tidak bisa dipakai lagi.

Pasal yang dilanggar : 407  KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya