Pada hari ,Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Pasar Bawah Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan, Telah terjadi Penghancuran atau pengrusakan Barang (Pengrusakan Ringan ) Terhadap Barang milik korban Atas Nama FENI TRISNA JULITA Binti UJANG BUSTAMI berupa satu batang sapu lidi bergagangkan kayu dan dua serok sampah wanna ungu bergangkan warna putih yang dilakukan oleh Pelaku Atas Nama YOO TJOEN MUI Binti (Alm) YO SIO HOI dengan cara mendatangi KORBAN yang sedang menyapu dan langsung mengambil sapu dan serok sampah dan cara mengrusak dibantingkan berkali kali dengan menggunakan kedua tanganya dan langsung membantingnya di aspal berkali –kali hingga sapu dan serok sampah tersebut menjadi patah dan pecah berkeping – keping sehingga tidak bisa dipakai lagi.
Pasal yang dilanggar : 407 KUH Pidana |