Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Mna SIGIT YULIANTO SUHENDRO Alias SWING Bin SASTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/278/II/RES.1.11/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT YULIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRO Alias SWING Bin SASTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari  2023 sekira pukul 10.07 Wib telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penipuan ringan  di konter Pulsa ERFIN CELL di alan Kolonel Berlean Kel Kota Medan Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan milik  NODI SAPUTRA Bin YUSAN  yang dilakukan oleh tersangka SUHENDRO ALIAS SWING BIN SASTRO. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SUHENDRO ALIAS SWING BIN SASTRO sengaja datang konter pulsa  ERFIN CELL  dan meminta kepada saksi TIWI PUSPITA BIN JANAWI   agar mengirimkan Pulsa kenomor HP 082167591011  sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 082320746554 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 081328265795 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 081328265795 sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 085248306349 sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), 082268127272 sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), dan  ke nomor 082160086950 sebesar Rp.   70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah )   namun setelah saksi TIWI PUSPITA BIN JANAWI mengirim pulsa sebesar  sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat  ribu rupiah )    tersangka SUHENDRO Alias SWING BIN SASTRO tidak membayar pulsa  yang telah saksi kirimkan, dan  berjanji akan datang kekonter paling lambat pukul 20.00 Wib  dan akan membayar pulsa yang telah dikirim  oleh saksi, namun  tersangka tidak datang dan tidak pernah membayar uang sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat  ribu rupiah )   . Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 884.000 ( delapan ratus delapan puluh empat  ribu rupiah ) .---

Pasal yang dilanggar : 379  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya