Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2020/PN Mna ERWAN bin SEKANI alm JANIP bin MENSANUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2020/PN Mna
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERWAN bin SEKANI alm
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JANIP bin MENSANUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 96.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat hibah tertanggal 26 Februari 2005 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Manna terhadap Objek Perkara berupa sebidang tanah Darat  yang terletak di Desa Gindo Suli  Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan dengan luas  + 3.868,5 M2, berbatasan
  • disebelah Utara:  berbatas dengan tanah milik Sahun,
  • Sebelah Selatan: berbatas dengan tanah milik Herman,
  • Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Serdi, dan
  • Sebelah Barat : berbatas dengan jalan desa :
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek perkara berupa  sebidang tanah Darat  yang terletak di Desa Gindo Suli  Kec. Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan dengan luas  + 3.868,5 M2, berbatasan
  • disebelah Utara:  berbatas dengan tanah milik Sahun,
  • Sebelah Selatan: berbatas dengan tanah milik Herman,
  • Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Serdi, dan
  • Sebelah Barat : berbatas dengan jalan desa :

dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong atau jika Tergugat tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, maka menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara seketika kerugian Materiil kepada  penggugat sebesar Rp. 96.500.000,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)/harinya kepada Penggugat setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan terhitung semenjak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak