Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Mna | BRi CABANG MANNA | 1.Hermansyah 2.Tri Haryanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Mna | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 282.717.823,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGATposisi tanggal 9 November 2023 sebesar Rp.282.717.823,- (Dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), dan reviewable setiap harinya. 4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang/dijual baik secara dibawah tangan maupun di muka umum sesuai dengan surat kuasa menjual agunan di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk secepatnya membayar apa yang menjadi tuntutan oleh penggugat dalam waktu 25 hari kalender kerja. 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Manna berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |