Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Mna 1.ARYA MARSEPA,S.H.
2.DIAN FEBIANTI, S.H
3.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
A. SUPENDI ALIAS ADEN BIN Alm. APIT SASMITA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-343/L.7.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA MARSEPA,S.H.
2DIAN FEBIANTI, S.H
3NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. SUPENDI ALIAS ADEN BIN Alm. APIT SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa A. SUPENDI Alias ADEN BIN Alm. APIT SASMITA, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Rumah milik terdakwa, Jalan Raya Lintas Manna – Bengkulu, Desa Terulung Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan pemerintah. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

    • Bahwa berawal dari sejak hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 15 Januari 2024, terdakwa ada mengumpulkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 72 (tujuh puluh dua) jerigen dengan kapasitas jerigen 35 (tiga puluh lima) liter, yang masing masing jerigen berisi ± 32 (tiga puluh dua) liter sehingga total BBM jenis Bio Solar tersebut sebanyak ± 2.304 (dua ribu tiga ratus empat) liter.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar sebanyak ± 2.304 (dua ribu tiga ratus empat) liter, yang dimuat kedalam 72 (tujuh puluh dua) jerigen dengan kapasitas jerigen 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dari para pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar yang datang kerumah terdakwa dan menjual langsung kepada terdakwa.
    • Bahwa cara terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dari para pengepul yaitu terdakwa dihubungi dahulu oleh masing masing para pengepul yang akan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut, masing masing para pengepul menawarkan kepada terdakwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar yang dimiliki oleh masing masing para pengepul, kemudian antara masimg masing para pengepul dengan terdakwa terjadi negosiasi harga, dan jika harga yang ditawarkan sesuai dan uang yang dimiliki oleh terdakwa cukup untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut maka terdakwa akan menyanggupi untuk membelinya, dan setelah sepakat untuk masalah harga baru kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut diantar oleh pengepul dengan menggunakan jerigen ke warung milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Raya MannaBengkulu Desa Terulung Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan
    • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pengepul kepada terdakwa bahwa para pengepul mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dari SPBUSPBU yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Para pengepul mendapatkan dengan cara antri menggunakan kendaraan milik para pengepul itu sendiri dan menggunalan barcode pertamina milik masing masing para pengepul, setelah membeli dan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut kedalam mobil milik mereka, mereka memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut kedalam jerigen milik masing-masing para pengepul.
    • Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut dari para pengepul dengan harga Rp. 280.000, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen, sedangkan dari pengepul yang menjual perliter terdakwa beli dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter dan cara pembayarannya yaitu dibayar secara Cash dan langsung oleh terdakwa. Dan biasanya total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar yang dibeli oleh terdakwa dari para pengepul setiap harinya rata-rata terkumpul 7 sampai 10 jerigen.
    • Bahwa terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar kepada pihak lain seperti sopir dump truck dan masyarakat lain dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perjerigen kapasitas ± 35 liter dan menjual dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) perliternya. Dan dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan untung Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk penjualan perjerigen dengan kapasitas ± 35 liter dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dari penjualan perliternya. Dan dalam perbulannya terdakwa mendapatkan keuntungan setiap bulannya rata-rata sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar tersebut.
    • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dengan cara membeli, mengangkut, menyimpan dan menjual BBM Bersubsidi secara berulang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan diantaranya dengan tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha (Izin Usaha Niaga BBM), menjual Jenis BBM Tertentu di atas Harga Jual Eceran sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dan melakukannya dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara dan Apabila perbuatan pengangkutan dan/atau niaga atas Jenis BBM Tertentu tersebut telah dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan margin/keuntungan tanpa dilengkapi dengan Izin Berusaha dan Penugasan dari Pemerintah, maka perbuatan ini juga dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya