Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Mna | Nurhayati binti Beraum | 1.Direktur PT. Bank Sinarmas TBK, Pusat Cq. Pmpinan cabang bank Sinarmas Bengkulu Cq. Pimpinan Bank Sinarmas KF Manna; 2.Direktur PT. Asuransi jiwa Sinarmas MSIG TBK, Pusat Cq. Dept head claim PT asuransi Sinarmas MSIG Tbk kantor manajemen dan layanan nasabah ; 3.Kepala Puskesmas Kayu Kunyit |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Mna | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.246.449.044,00 | |||||||||
Petitum | Mohon kepada Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keputusan sebagaiberuk: Putusan Sela
PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum(Onrecht Matigedaad); 3. Menyatakan sah secara hukum Alm. Junaidi/suami penggugat sebagai nasabah/tertanggung dari Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG life/Tergugat II dengan PolisNo. 09213202100300.; 4. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang pertanggungan klaim asuransi an.Junaidi (alm) sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah)kepadapenggugat; 5. Memerintahkan Tergugat I untuk mendebetkan uang sebesarRp. 387.209.323,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus Sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), dari rekening debitur/penggugat sebagai pelunasan hutang/kredit an. Junaidi/suami penggugat; 6. Memerintahkan Tergugat ImengembalikanSertifikat SHM No. 329/MN an.Junaidi Tanggal 02-09-1985kepada Penggugat sesaat setelah pelunasan hutang/kredit an. Junaidi/suami penggugat; 7. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Manna terhadap aset - aset Tergugat I yakni berupa Kantor Cabang Bank Sinarmas KF Manna yang terletak di Jl. A. Yani no. 37 RT.05 / RW. 02 Kel. Ibul Kec. Kota Manna Kabupatern Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, yang senilai dengan tuntutan Penggugat dalam petitum gugatan penggugat; 8. Menyatakan SuratKeteranganNO.445/514/PKM/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022 yang dikeluarkan Puskesmas Kayu Kunyit/ tergugat IIIadalah cacat hukum, dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat dan/atau batal demi hukum; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian meteriil maupun kerugian immteriil, SEJUMLAHRp. 1.246.449.044,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam empat ratus empat puluh Sembilan empat puluh empat rupiah) dengan rincian, sebagai berikut : Kerugian materiil yang di alami penggugat yaitu terdiri dari :
Sehingga total kerugian materiil Rp. 246.449.044,- (dua ratus empat puluh enam empat ratus empat puluh Sembilan empat puluh empat rupiah); Kerugian immateriil : sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), secara tanggung renteng; 10. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera memulihkan dan membersihkan dan/atau membuka blacklist terhadap nama Penggugat di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK dan membersihkan serta memulihkan nama baik yang telah di lakukan di sistem keuangan Tergugat I ; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada verzet, banding, kasasi, maupun ada upaya hukum lainnya(iut voerbaar bij voorraai); 12. Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melaksanakan putusandalam perkara ini secara sukarela sesaat setelah putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna yang memeriksa dan mengadili perkara ini; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan perkara ini; 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng/tanggungmenanggung dihitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Manna samapai Dengan putusan dilaksanakan; SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |