Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II(kedua) telah termasuk kriteria wanprestasi dikarenakan telah mengingkari janji yang telah disepakati dengan pihak Penggugat;
- Bahwa memperhatikan tabiat dan gelagat dari pihak Tergugat I (kesatu) dan II (Kedua) adalah bukan orang baik, maka pihak Penggugat khawatir bahwa harta yang dimiliki pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (Kedua) akan dijual sebelum melunasi pinjaman kepada pihak Penggugat sebelum perkara ini selesai;
- Menghukum pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (kedua) untuk : Mengembalikan barang yang pinjamnya sesuai dengan jumlah barang yang dipinjamnya dari pihak Penggugat berupa 2 (dua) buah cincin emas berbentuk bulat polosdengan berat masing-masing: 3 dan 5 gram, serta gelang emas seberat: 20 gramataudengan sejumlahuangsebesarRp. 18.200.000,00 (Terbilang : Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)dalam tempo paling lambat 1 (satu) minggu sejak keputusan pengadilan dibacakan;
- Menghukum pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (kedua) untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|