Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Mna MINARTI 1.LIZA AGUSTIANITA,AMd.Keb
2.PANCA PUTRA NOVRIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIZA AGUSTIANITA,AMd.Keb
2PANCA PUTRA NOVRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II(kedua) telah termasuk kriteria wanprestasi dikarenakan telah mengingkari janji yang telah disepakati dengan pihak Penggugat;
  3. Bahwa memperhatikan tabiat dan gelagat dari pihak Tergugat I (kesatu) dan II (Kedua) adalah bukan orang baik, maka pihak Penggugat khawatir bahwa harta yang dimiliki pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (Kedua) akan dijual sebelum melunasi pinjaman kepada pihak Penggugat sebelum perkara ini selesai;
  4. Menghukum pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (kedua) untuk : Mengembalikan barang yang pinjamnya sesuai dengan jumlah barang yang dipinjamnya dari pihak Penggugat berupa 2 (dua) buah cincin emas berbentuk bulat polosdengan berat masing-masing: 3 dan 5 gram, serta gelang emas seberat: 20 gramataudengan sejumlahuangsebesarRp. 18.200.000,00 (Terbilang : Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)dalam tempo paling lambat 1 (satu) minggu sejak keputusan pengadilan dibacakan;
  5. Menghukum pihak Tergugat I (kesatu) dan pihak Tergugat II (kedua) untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak