Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatori Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah dan beserta isinya yang beralamat di jalan Pusaka Rt. 12 Kelurahan Ibul Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan dan1 (satu) unit Minibus Merk Datsun BD 1073 BB warna putih, nomor rangka/mesin MHBJ2CH2FGJ018265/HR12-768208T, BPKB NO. M06014120F atas nama Isteri Tergugat PUSPAINI;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat dengan rincian:
- Uang tunai perjanjian I + II Rp.260.000.000,00
- Uang jasa bagi hasil :
- Perjanjian I 58 bulan X 6.000.000 Rp.348.000.000,00
- Perjanjian II 57 bulan X 4.400.000 Rp.250.800.000,00
Jumlah keseluruhanRp.858.800.000,00
- ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Vezet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|