Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Mna | PT. Bank Mega. Tbk | 1.IRHAN JAYADI 2.SRI ASTATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Mna | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar sehingga berhak untuk mendapat perlindungan secara hukum; 3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT; 5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur; 6. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur; 7. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |