Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Mna 2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.320/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
2INDAH BUDI YANTI, S.H
3RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Tio Apriun Padila bin (alm) Sailan, Pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB Disamping warung makan Tina Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud6 untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 13.30 wib Terdakwa bersama Sdr. Thomas (DPO) duduk di Pantai Pasar Bawah lalu tidak lama kemudian Terdakwa bersama Sdr. Thomas pulang ke rumah menggunakan Sepeda Motor dengan berboncengan. Saat perjalanan pulang tepatnya di Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menuju Kecamatan Seginim Terdakwa bersama Sdr. Thomas melihat ada sepeda motor yang terparkir disamping warung makan TINA yang saat itu dalam keadaan buka akan tetapi pemilik warung tidak ada dan juga situasi sekitar sepi lalu kemudian Sdr. Thomas mengatakan kepada Terdakwa “itu ada sepeda motor dan tidak ada orangnya” dan Terdakwa menjawab “ayo” kemudian Terdakwa bersama Sdr. Thomas berhenti diwarung makan TINA dan langsung melaksanakan aksi nya Terdakwa bertugas memutus/merusak kabel kontak sepeda motor milik Saksi Hartawan Adi Putra Bin Katman yang saat itu sedang melakukan penyiraman bibit kelapa sawit di kebun lalu Sdr. Thomas bertugas memantau situasi sekitar sambil duduk diatas motor yang akan dicuri lalu setelah Terdakwa berhasil memutuskan kabel kontak Sepeda Motor, Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut lalu langsung pergi bersama Sdr. Thomas membawa Sepeda motor tersebut untuk disembunyikan di pondok sawah yang berada di Desa Banding Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dengan tujuan mencari waktu yang tepat untuk menjual motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua merk Honda Revo warna merah dengan Nopol : BD 6992 BQ, Nomor Rangka : MH1HB61148K534152, Nomor Mesin : HB61E1532630 Tahun 2008 dilakukan tanpa meminta izin dan tanpa persetujuan dari saksi Yulis selaku pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Hartawan Adi Putra Bin Katman mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya