Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Mna | 2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H 3.INDAH BUDI YANTI, S.H 4.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. |
TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Mna | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.320/L.7.13/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa Tio Apriun Padila bin (alm) Sailan, Pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB Disamping warung makan Tina Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud6 untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |