Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Mna | 3.INDAH BUDI YANTI, S.H 4.Mutia Oktaria Mega Nanda, S.H. 5.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. |
MUHAMMAT KIRAM BIN AGUSTAMAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Mna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-349/L.7.13/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR pada:
bertempat di ATM BRI Polres Bengkulu Selatan.
bertempat di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi korban MAYA PUSPITA RAHAYU binti EKA JUANLI baru menyadari bahwa saldo di tabungan BRI miliknya hanya tersisa Rp.3.113.000,- (tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah). Lalu saksi korban mendatangi rumah saksi MIRZA ARIFAH amd Binti AFRIZAL yang merupakan keluarga dari saksi korban dan kemudian pergi bersama dengan saksi MIRZA ARIFAH amd Binti AFRIZAL menuju ATM BRI di Polres Bengkulu Selatan untuk mengecek jumlah saldo di kartu ATM saksi korban dan didapati bahwa benar sisa saldo di kartu ATM saksi korban berjumlah Rp.3.113.000,- (tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah) sedangkan berdasarkan rekening koran buku tabungan BRI milik saksi korban, saldo terakhir yang terdapat di buku tabungan BRI milik saksi korban adalah sebesar Rp.82.132.174 (delapan puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). -------- Bahwa berdasarkan mutasi rekening koran buku tabungan BRI saksi korban, terdapat beberapa kali penarikan uang tunai yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban dimulai dari tanggal 06 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024 dengan jarak 2 (dua) sampai 4 (empat) hari dengan total Rp 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah). -------- Bahwa berdasarkan rekaman CCTV di ATM BRI cabang M. Taha yang disesuaikan dengan waktu maka diketahui terjadi penarikan uang dari rekening milik saksi korban dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR menggunakan kartu ATM milik saksi korban. -------- Bahwa terdakwa yang merupakan pacar dari saksi korban mengetahui PIN ATM milik saksi korban karena pada hari Senin tanggal 3 September tahun 2023 saksi korban pernah meminta tolong kepada terdakwa untuk melakukan penarikan uang karena saksi korban tidak mengerti cara melakukan penarikan uang menggunakan mesin ATM. -------- Bahwa setelah terdakwa mengetahui PIN ATM milik saksi korban dan terdakwa juga mengetahui kartu ATM tersebut selalu disimpan di dalam dompet milik saksi korban, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil kartu ATM milik saksi korban dengan tujuan digunakan oleh terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya. Yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut pada waktu dan tempat sebagai berikut:
di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
--------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban MAYA PUSPITA RAHAYU binti EKA JUANLI mengalami kerugian sebesar Rp 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP . -------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |