Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Mna 3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.Mutia Oktaria Mega Nanda, S.H.
5.RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
MUHAMMAT KIRAM BIN AGUSTAMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-349/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH BUDI YANTI, S.H
2Mutia Oktaria Mega Nanda, S.H.
3RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAT KIRAM BIN AGUSTAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR pada:

  • hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 21.41 WIB,

bertempat di ATM BRI Polres Bengkulu Selatan.

  • hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 19.56 WIB,
  • hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.37 WIB,
  • hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 17.45 WIB,
  • hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.22 WIB,
  • hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 20.29 WIB,
  • hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 18.36 WIB,
  • hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 15.02 WIB,
  • hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.18 WIB,

bertempat di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi korban MAYA PUSPITA RAHAYU binti EKA JUANLI baru menyadari bahwa saldo di tabungan BRI miliknya hanya tersisa Rp.3.113.000,- (tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah). Lalu saksi korban mendatangi rumah saksi MIRZA ARIFAH amd Binti AFRIZAL yang merupakan keluarga dari saksi korban dan kemudian pergi bersama dengan saksi MIRZA ARIFAH amd Binti AFRIZAL menuju ATM BRI di Polres Bengkulu Selatan untuk mengecek jumlah saldo di kartu ATM saksi korban dan didapati bahwa benar sisa saldo di kartu ATM saksi korban berjumlah Rp.3.113.000,- (tiga juta seratus tiga belas ribu rupiah) sedangkan berdasarkan rekening koran buku tabungan BRI milik saksi korban, saldo terakhir yang terdapat di buku tabungan BRI milik saksi korban adalah sebesar Rp.82.132.174 (delapan puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).

-------- Bahwa berdasarkan mutasi rekening koran buku tabungan BRI saksi korban, terdapat beberapa kali penarikan uang tunai yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi korban dimulai dari tanggal 06 Desember 2023 hingga tanggal 7 Januari 2024 dengan jarak 2 (dua) sampai 4 (empat) hari dengan total Rp 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah).

-------- Bahwa berdasarkan rekaman CCTV di ATM BRI cabang M. Taha yang disesuaikan dengan waktu maka diketahui terjadi penarikan uang dari rekening milik saksi korban dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR menggunakan kartu ATM milik saksi korban.

-------- Bahwa terdakwa yang merupakan pacar dari saksi korban mengetahui PIN ATM milik saksi korban karena pada hari Senin tanggal 3 September tahun 2023 saksi korban pernah meminta tolong kepada terdakwa untuk melakukan penarikan uang karena saksi korban tidak mengerti cara melakukan penarikan uang menggunakan mesin ATM.

-------- Bahwa setelah terdakwa mengetahui PIN ATM milik saksi korban dan terdakwa juga mengetahui kartu ATM tersebut selalu disimpan di dalam dompet milik saksi korban, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil kartu ATM milik saksi korban dengan tujuan digunakan oleh terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya. Yang dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut pada waktu dan tempat sebagai berikut:

  1. Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 di ATM BRI di Polres Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

06-12-23 / 21:41:34

1.000.000.00

06-12-23 / 21:42:33

1.000.000.00

06-12-23 / 21:43:31

2.000.000.00

06-12-23 / 21:44:23

1.000.000.00

06-12-23 / 21:45:31

2.000.000.00

06-12-23 / 21:46:33

2.000.000.00

06-12-23 / 21:47:25

1.000.000.00

 

  1. Pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023
  2. Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023

di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

09-12-23 / 19:56:42

2.500.000.00

09-12-23 / 19:57:54

2.500.000.00

09-12-23 / 19:58:44

2.500.000.00

09-12-23 / 19:59:30

2.500.000.00

12-12-23 / 20:37:53

2.500.000.00

12-12-23 / 20:38:53

2.500.000.00

12-12-23 / 20:39:51

2.500.000.00

12-12-23 / 20:40:39

2.500.000.00

 

  1. Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023
  2. Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023

di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

16-12-23 / 17:45:16

2.500.000.00

16-12-23 / 17:46:03

2.500.000.00

16-12-23 / 17:47:20

2.500.000.00

16-12-23 / 17:48:02

2.500.000.00

19-12-23 / 20:22:27

2.500.000.00

19-12-23 / 20:23:10

2.500.000.00

19-12-23 / 20:24:06

2.500.000.00

 

  1. Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

22-12-23 / 20:29:15

1.000.000.00

22-12-23 / 20:30:44

1.500.000.00

22-12-23 / 20:31:44

1.000.000.00

 

  1. Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

24-12-23 / 18:36:54

500.000.00

 

  1. Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

30-12-23 / 15:02:10

2.500.000.00

30-12-23 / 15:02:55

2.500.000.00

30-12-23 / 15:03:44

2.500.000.00

30-12-23 / 15:04:25

2.500.000.00

30-12-23 / 15:58:36

2.500.000.00

30-12-23 / 15:59:28

2.500.000.00

 

  1. Pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 di ATM BRI cabang M.Taha di Jalan Serasan M.Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

 

Tanggal Transaksi

Yang ditarik

07-01-24 / 17:18:14

2.500.000.00

07-01-24 / 17:18:49

2.500.000.00

07-01-24 / 17:19:25

2.500.000.00

07-01-24 / 17:20:07

2.500.000.00

 

--------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban MAYA PUSPITA RAHAYU binti EKA JUANLI mengalami kerugian sebesar Rp 79.000.000 (tujuh puluh sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAT KIRAM bin AGUSTAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP . --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya