Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Mna 1.ENGKI APRILDO
2.EVI APRIANI
1.EFI SURYANTI
2.MISTI
3.DETA MAYENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Mna
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENGKI APRILDO
2EVI APRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASMAWATIENGKI APRILDO
2DASMAWATIEVI APRIANI
Tergugat
NoNama
1EFI SURYANTI
2MISTI
3DETA MAYENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Membatalkan seluruh Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I atas harta peninggalan alm KOHANI;

 

  1. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN WARIS  yang dibuat tanggal 13 agustus 2019;

 

  1. Meletakkan Sitajaminan ( conservatoirbeslag)  atas seluruh peninggalan alm Kohani yang telah dijual oleh Tergugat I;

 

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebagian dari harta peninggalan alm Kohani yang telah dijua loleh Tergugat I;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamPerkara ini ;
  2.  

 

ApabilaMajelis Hakim berpendapat lain MohonPutusan yang seadil-adilnya( exaequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak