Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mna 2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.ARYA MARSEPA,S.H.
TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-319/L.7.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
2INDAH BUDI YANTI, S.H
3ARYA MARSEPA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Tio Apriun Padila Bin Alm. Sailan, Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Sekira Pukul 14.30 WIB bertempat didepan teras rumah Saksi Sugih beralamat di jalan kapten Rusdi kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa Janjian ingin bertemu teman wanita terdakwa di lapangan sekundang lalu setelah di jalan dekat lapangan sekundang Terdakwa melihat burung murai batu jantan didalam sangkar yang sedang tergantung di depan teras rumah Saksi Korban Sugih Budiman bin Jailani Idris kemudian Terdakwa berhenti di depan teras Saksi Korban dan sedikit mengulur waktu memantau situasi untuk memastikan kondisi Rumah Saksi Korban dan sekitar lalu setelah dirasa aman Terdakwa mendekati Burung Murai tersebut kemudian langsung mengambilnya dengan cara menurunkan sangkar yang sedang tergantung yang berisikan burung murai lalu mengambil burung tersebut dari dalam sangkar lalu setelah burung murai berada dalam genggaman Terdakwa Saksi korban menyadari perbuatan terdakwa dan Saksi Korban berteriak “maling” mendengar teriakan tersebut Terdakwa meninggalkan Sangkarnya dan membawa burung murai tersebut pergi lari kearah motor Terdakwa yang sedang terparkir di depan teras rumah Saksi korban dan pada saat ingin menghidupkan motor saksi korban langsung mendekati Terdakwa dan langsung menghentikan pergerakan Terdakwa kemudian Saksi korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar untuk membantu mengamankan Terdakwa lalu datanglah Saksi Feri membantu mengamankan Terdakwa kemudian Saksi Korban menelpon pihak Polres Bengkulu Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung jenis Murai jantan warna hitam oren yang terdapat ring berwarna hitam bertulisan BKL 83 ZR yang terpasang di kaki sebelah kanan dengan dilakukan tanpa meminta izin dan tanpa persetujuan dari pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sugih mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya