Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2024/PN Mna | 2.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H 3.INDAH BUDI YANTI, S.H 4.ARYA MARSEPA,S.H. |
TIO APRIUN PADILA BIN ALM. SAILAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2024/PN Mna | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-319/L.7.13/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa Tio Apriun Padila Bin Alm. Sailan, Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 Sekira Pukul 14.30 WIB bertempat didepan teras rumah Saksi Sugih beralamat di jalan kapten Rusdi kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |